Dituding Memeras dan Mencemarkan Nama Baik, Nikita Mirzani dan dr Oky Buka Suara

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Nikita Mirzani, dr Oky Pratama dan Reza Gladys

Foto Kolase : Nikita Mirzani, dr Oky Pratama dan Reza Gladys

Zonafaktualnews.com – Nama Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan.

Baik Nikita Mirzani maupun dr Oky Pratama tak tinggal diam. Keduanya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di kantor polisi, Nikita Mirzani memilih irit bicara.

“Pemeriksaan apa, nanti ya,” ujarnya singkat kepada awak media, dikutip dari YouTube Mantra News.

BACA JUGA :  Ngaku Anggota Polri, Dua Pemuda Ditangkap Usai Tipu Warga Gowa

Sementara itu, dr Oky Pratama justru menyambut pemeriksaan ini dengan optimisme.

Oky menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang.

“Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani. Kalau memang benar, tidak perlu takut,” kata dr Oky.

Kasus Berlanjut, Bukti Baru Muncul?

Selain Nikita Mirzani dan dr Oky Pratama, asisten pribadi Nikita, Mail Syahputra, juga terseret dalam kasus ini.

Mail telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :  Wamenaker Bersama 10 Pejabat dan Swasta Ditetapkan Tersangka Sertifikasi K3

Namun, usai diperiksa, ia enggan berkomentar banyak dan meminta media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukumnya.

“Tanya ke Bang Fahmi aja,” ujar Mail singkat, mengacu pada pengacaranya.

Dalam laporan polisi bernomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus, menyebut bahwa kliennya telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

“Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana tersebut,” kata Julianus.

Tak hanya dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, laporan ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika terbukti bersalah, para terlapor bisa menghadapi ancaman hukuman berat.

BACA JUGA :  Debt Collector yang Bentak Polisi Ternyata Residivis

Klarifikasi dari Pihak Terlapor

Sementara itu, Mail Syahputra membantah tudingan pemerasan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengklaim bahwa justru pihak pelapor yang awalnya meminta produknya untuk diulas.

“Kalau pemerasan, nggak ada yang meras sih. Nggak tahu juga. Intinya, saya cuma mau bilang bahwa dia sendiri yang minta-minta. Pelapor sendiri yang minta barangnya tidak di-review. Tapi, dia sendiri juga yang bilang diperas. Nggak ngerti deh,” jelas Mail.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA