Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya melakukan sidak di sejumlah pasar untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen, mengingat Minyakita merupakan produk yang disubsidi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Dalam uji sampel terhadap 14 produk Minyakita kemasan botol, ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada label dengan isi sebenarnya.
Rata-rata volume minyak dalam kemasan botol tersebut hanya sekitar 795 mililiter, dengan volume tertinggi mencapai 804 mililiter.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap botol seharusnya berisi 1 liter. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Minyakita dalam kemasan pouch menunjukkan isi yang sesuai dengan label, yakni 1 liter.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ketidaksesuaian hanya terjadi pada kemasan botol.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya kini menaruh perhatian khusus terhadap temuan ini dan akan melakukan langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ade menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah ketidaksesuaian takaran Minyakita dalam kemasan botol terjadi akibat kelalaian atau justru disengaja oleh pihak tertentu.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media. Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyelidikan akan berfokus pada produsen dan distributor Minyakita.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran ini, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dugaan kecurangan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di tengah kondisi harga minyak goreng yang kerap mengalami fluktuasi.
Minyakita sebagai produk subsidi seharusnya mengikuti standar distribusi dan kualitas yang telah ditetapkan.
Adanya pengurangan isi pada kemasan botol bisa berujung pada kerugian bagi konsumen, terutama bagi pedagang kecil dan rumah tangga yang bergantung pada minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menyikapi hal ini, Polda Metro Jaya berjanji akan terus mengawasi peredaran Minyakita serta produk minyak goreng bersubsidi lainnya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah konsumen yang mengetahui temuan ini mengaku kecewa dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Mereka menuntut transparansi dari produsen serta memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Saat ini, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya masih terus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti tambahan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak produsen dan distributor untuk dimintai keterangan terkait dugaan kecurangan ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News