Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu perwakilan Desa Rampoang menggebrak meja saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel terkait polemik lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Kabupaten Luwu Utara.

Salah satu perwakilan Desa Rampoang menggebrak meja saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel terkait polemik lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Kabupaten Luwu Utara.

Zonafaktualnews.com – Polemik antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), akhirnya menemukan titik temu.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (11/12/2025).

RDP dihadiri oleh perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

RDP diawali dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Haryono. Puisi tersebut menyinggung ketidakadilan penguasa yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas 500 hektare yang selama ini diklaim Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid (Opu Onang), melainkan berasal dari proses ganti rugi tanah dan tanaman.

BACA JUGA :  GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang

“Tidak akan mungkin ada Hibah yang diatasnya ada Transaksi ganti rugi dan hal tersebut diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” kata Haryono.

Haryono juga menyebutkan adanya serah terima ganti rugi lahan dan tanaman pada tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Rampoang turut memperlihatkan dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen tersebut dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

BACA JUGA :  Dihadiri Tokoh Penting, Ketua DPRD Pimpin Paripurna Puncak Hari Jadi Luwu Utara

Pimpinan sidang menyatakan bahwa forum RDP bukan tempat untuk menilai benar atau salahnya dokumen.

Pernyataan itu disanggah oleh perwakilan masyarakat yang menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum penilaian hukum, seluruh pihak tetap wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke lokasi lain.

DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872.

 

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terbaru