Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu perwakilan Desa Rampoang menggebrak meja saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel terkait polemik lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Kabupaten Luwu Utara.

Salah satu perwakilan Desa Rampoang menggebrak meja saat menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel terkait polemik lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Kabupaten Luwu Utara.

Zonafaktualnews.com – Polemik antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), akhirnya menemukan titik temu.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (11/12/2025).

RDP dihadiri oleh perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

RDP diawali dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Haryono. Puisi tersebut menyinggung ketidakadilan penguasa yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas 500 hektare yang selama ini diklaim Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid (Opu Onang), melainkan berasal dari proses ganti rugi tanah dan tanaman.

BACA JUGA :  Keparat, Ayah Gilir Dua Anak Tiri, Satu Hamil 6 Bulan

“Tidak akan mungkin ada Hibah yang diatasnya ada Transaksi ganti rugi dan hal tersebut diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” kata Haryono.

Haryono juga menyebutkan adanya serah terima ganti rugi lahan dan tanaman pada tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Rampoang turut memperlihatkan dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen tersebut dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

BACA JUGA :  Gubernur Sulsel Diminta Tak Cuekin Warga Rampoang Soal Polemik Lahan Yon TP 872

Pimpinan sidang menyatakan bahwa forum RDP bukan tempat untuk menilai benar atau salahnya dokumen.

Pernyataan itu disanggah oleh perwakilan masyarakat yang menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum penilaian hukum, seluruh pihak tetap wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke lokasi lain.

DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872.

 

(Mahendra)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:54 WITA

Trump Gulingkan Maduro Demi Minyak, Lalu Klaim Diri Presiden Venezuela

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru