Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi

Zonafaktualnews.comPolda Sulsel berhasil mengungkap jaringan korupsi besar yang melibatkan 21 tersangka dan 523 saksi dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, Selasa (12/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk melengkapi bukti yang ada.

“Ini adalah upaya kami untuk mendukung program 100 hari pertama pemerintahan Presiden dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolda Irjen Pol. Yudhiawan dalam keterangan pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 411 dokumen penting, 14 unit kendaraan roda empat, 10 truk dump, 8 unit forklift, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk uang tunai senilai Rp2.295.000.000.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Pajukukang Bantaeng Terus Beroperasi, SEMMI Desak Tindakan Hukum

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp8,7 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp84,8 miliar.

Para tersangka, yang terdiri dari individu-individu dengan berbagai latar belakang, diancam dengan hukuman berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga agar anggaran negara digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” tegas Yudhiawan.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Kamis, 18 September 2025 - 01:57 WITA

Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks

Berita Terbaru