Zonafaktualnews.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang bos skincare dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Mengenakan baju tahanan oranye, Nikita kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti kuat, termasuk dokumen penting, handphone, serta flashdisk yang berkaitan dengan kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang telah disita ada sembilan dokumen, satu flashdisk, serta perangkat digital lainnya. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima ahli,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Selain Nikita, polisi juga menahan asisten pribadinya berinisial IM yang diduga ikut terlibat dalam modus pemerasan dan dugaan pencucian uang.
Penyidik sebelumnya telah memanggil keduanya untuk pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025), namun Nikita meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya hadir pada Senin (3/3/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan. Penyidik menilai ada potensi dirinya melarikan diri atau mengintervensi saksi, sehingga langkah penahanan diambil.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuding Nikita bersama rekannya telah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap bos skincare dr Oky Pratama.
Saat tiba di kantor polisi, Nikita memilih irit bicara dan hanya menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Pemeriksaan apa? Nanti saja ya,” ujar Nikita sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan.
Sementara itu, dr Oky Pratama yang juga dilaporkan dalam kasus ini justru bersikap lebih terbuka. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
“Kalau memang benar, tidak perlu takut. Saya yakin semuanya akan terungkap,” kata dr Oky.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News