Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bom Ikan di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar

Ilustrasi Bom Ikan di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Memasuki bulan keempat sejak video aksi tersebut viral di ruang publik pada akhir Oktober 2025, proses penanganannya dinilai menggantung tanpa kejelasan status hukum.

Video amatir berdurasi 11 detik yang beredar luas memperlihatkan dua orang diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Tanakeke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekaman singkat itu memicu reaksi keras warga serta pemerhati lingkungan karena praktik bom ikan dikenal merusak terumbu karang dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku disebut merupakan warga Dusun Labbon Tallua, Desa Minasa Baji, Kepulauan Tanakeke.

Pada tahap awal, pihak Polres Takalar mengonfirmasi telah memanggil tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, seorang ayah dan dua anaknya, untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA :  Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

Setelah proses klarifikasi tersebut, publik tidak lagi mendapatkan informasi lanjutan. Belum ada penjelasan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

“Kalau memang ada unsur pidana, harusnya sudah ada kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu menghilang tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga Tanakeke yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (21/2/2026).

Di tengah belum adanya progres signifikan, muncul pula dugaan upaya penghilangan barang bukti. Warga menduga kapal yang digunakan dalam aksi tersebut telah dicat ulang dari warna biru-putih menjadi oranye-putih.

BACA JUGA :  Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

“Perubahan warna kapal itu menimbulkan kecurigaan. Kalau benar digunakan untuk bom ikan, harusnya langsung diamankan, bukan malah dibiarkan,” kata seorang pemerhati lingkungan setempat.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap ekosistem laut.

Sebelumnya, Bupati Takalar, Firdaus DG Manye, menegaskan bahwa praktik bom ikan adalah tindakan terlarang yang merusak lingkungan dan tidak bisa ditoleransi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku bom ikan. Ini merusak laut dan merugikan masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan terpisah beberapa waktu lalu.

Senada dengan itu, Ketua Pemerhati Kawasan Konservasi Tanakeke, Masri Adi DG Tika, menyebut aktivitas pengeboman ikan berdampak serius terhadap terumbu karang serta kawasan budidaya rumput laut milik warga.

BACA JUGA :  Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

“Sekali terumbu karang hancur, butuh puluhan tahun untuk pulih. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya pernah mengungkap jaringan peredaran bahan peledak untuk praktik bom ikan yang berasal dari luar daerah bahkan luar negeri. Namun belum ada keterangan apakah jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus di Tanakeke.

Minimnya transparansi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Janji penindakan tegas yang sempat digaungkan dinilai belum tercermin dalam langkah konkret di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum tuntasnya penanganan perkara tersebut.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang
GAMPATA Serahkan Kajian Bencana ke Polda Aceh, Soroti BTT-TKD Rp1,6 Triliun
Tipu-tipu Umrah dan Haji! Pengelola Bimantara Travel Malang Diciduk Polres Gowa
Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas
Usai Joget-joget Pamer Tubuh Kurus dan Emas, Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel
Permahi Pekanbaru Desak DPR RI Panggil Ketua KPK, OTT Eks Gubernur Riau Dinilai Lamban

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:49 WITA

Penanganan Bom Ikan di Tanakeke Menggantung, Janji Tindak Tegas Hanya Wacana

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:04 WITA

Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:11 WITA

Kakak Beradik di Maluku Dianiaya Oknum Brimob, Satu Meninggal, Satu Patah Tulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:40 WITA

GAMPATA Serahkan Kajian Bencana ke Polda Aceh, Soroti BTT-TKD Rp1,6 Triliun

Berita Terbaru