Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Zonafaktualnews.com – Seorang anggota Brimob Polda Maluku resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kakak beradik yang berujung pada meninggalnya satu korban di Kota Tual.

Peristiwa ini memicu perhatian publik lantaran korban masih berstatus pelajar madrasah.

Terduga pelaku diketahui merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bripda Masias Siahaya diamankan aparat kepolisian menyusul insiden yang terjadi di ruas Jalan RSUD Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) dini hari, tak lama setelah korban menunaikan salat subuh.

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

Korban meninggal dunia bernama Arianto Tawakal (14), siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara.

Saat kejadian, Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), pelajar kelas X MAN Malra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menjadi korban kekerasan, di mana Arianto disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Benturan keras menyebabkan Arianto mengalami pendarahan serius. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

BACA JUGA :  Selisih Paham Soal Pacar, Pemuda di Makassar Aniaya Tiga Orang Sekeluarga

Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa anggota Brimob tersebut telah diamankan dan kini berada di Mapolres Tual.

“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

Whansi menegaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Proses hukum, kata dia, akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Marah-marah Tak Ada Makanan, Suami Hajar Istri hingga Bonyok

“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, dan tindakan akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah kabar meninggalnya Arianto menyebar luas dan memicu keprihatinan masyarakat.

Hingga kini, kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WITA

Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Berita Terbaru