Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:04 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Zonafaktualnews.com – Seorang anggota Brimob Polda Maluku resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kakak beradik yang berujung pada meninggalnya satu korban di Kota Tual.

Peristiwa ini memicu perhatian publik lantaran korban masih berstatus pelajar madrasah.

Terduga pelaku diketahui merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Bripda Masias Siahaya diamankan aparat kepolisian menyusul insiden yang terjadi di ruas Jalan RSUD Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) dini hari, tak lama setelah korban menunaikan salat subuh.

BACA JUGA :  Pedagang di Bone Dihajar ‘Polisi’ Mabuk, Berakhir Damai Proses Etik Berlanjut

Korban meninggal dunia bernama Arianto Tawakal (14), siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara.

Saat kejadian, Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), pelajar kelas X MAN Malra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menjadi korban kekerasan, di mana Arianto disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Benturan keras menyebabkan Arianto mengalami pendarahan serius. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

BACA JUGA :  Kades di Kalteng Mabuk Miras, Tiga Warga Dianiaya dengan Sajam

Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa anggota Brimob tersebut telah diamankan dan kini berada di Mapolres Tual.

“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

Whansi menegaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Proses hukum, kata dia, akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, dan tindakan akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

Kasus ini mencuat setelah kabar meninggalnya Arianto menyebar luas dan memicu keprihatinan masyarakat.

Hingga kini, kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana