Pembangunan Posyandu di Lekopancing ‘Ilegal’, Sarat dengan Korupsi?

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ‘ilegal’ dan sarat dengan korupsi

Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 79.850.000, ‘tidak sesuai’ dengan dana yang digelontorkan pada bangunan Posyandu 3 X 5 Meter itu

Tidak tanggung-tanggung, pembangunan Posyandu yang menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah tersebut ‘tidak sesuai bestek’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima, menyayangkan hal itu terjadi. Terlebih lagi proyek Posyandu di Lekopancing tersebut memakai dana desa.

“Anggaran terlalu berlebihan. Kami meminta pihak berwenang untuk memeriksa dana desa pembangunan posyandu di Lekopancing yang dianggap ‘dimanipulasi’ anggaran.” ujar Ketua F-KRB, Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (16/5/2023)

BACA JUGA :  Tambang di Punakarya Berjalan Bebas, AMDAL dan Izin Diragukan
Anggaran Posyandu

Bima menjelaskan, anggaran dana desa pembangunan Posyandu 3X5 meter itu seharusnya mencapai Rp 50 juta, bukan Rp 79.850.000.

Pasalnya, menurut beberapa ahli teknik bangunan menyatakan hal tersebut tak sesuai dan sarat dikorupsi.

“Kami menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam pembangunan posyandu tersebut. Selain itu, kualitas pembangunan posyandu tidak sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.” ujarnya

Kendati demikian, proyek pembangunan posyandu di Lekopancing yang tidak sesuai dengan anggaran itu kata Bima sangat menjadi perhatian publik.

Bima meminta pihak berwenang diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Geger, Aliran di Maros Ubah Rukun Islam Jadi 11, Janjikan Surga dengan Beli Pusaka

Oleh karena itu, F-KRB meminta dan menantang Bupati dan Kapolres Maros untuk segera mengusut serta menangkap ‘pencuri’ dana desa dan memeriksa ulang RAB serta gambar kerja dan spesifikasi bahannya.

Bima menegaskan bahwa menurut beberapa para ahli bangunan disebutkan yakni RAB dibuat berdasarkan daftar harga sesuai SNI yang telah disetujui oleh pemerintah pusat dan itu setiap tahun akan ada perubahan di dalam harga SNI.

Kosen dan jendela Posyandu

Terpisah, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lekopancing, Anwar yang dikonfirmasi media ini mengatakan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PU untuk acuan estimasi.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

Selain itu, Anwar juga menyatakan bahwa bukan pihaknya yang membuat tapi itu ada pendamping dan juga ada perhitungan dari PU untuk acuan estimasi, ada juga analisis harga dari Kabupaten

“Bukan kami yang buat, tapi itu ada pendamping dan juga ada perhitungan dari PU untuk acuan estimasi, ada juga analisis harga dari Kabupaten” kata Anwar belum lama ini

Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu kata Anwar bukan cuma bahan tapi ada juga pajak, Kader Tehnik dan PPK transparansi untuk pembangunan.

“Jadi bukan cuma bahan tapi ada juga pajak, Kader Tehnik dan PPK transparansi untuk pembangunan.” pungkasnya

 

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru