Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.

Zonafaktualnews.com – Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai penolakan dari warga setempat.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan serta dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.

Warga menilai, sebagai perusahaan besar, ritel modern seharusnya menaati aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru diduga menempuh cara-cara yang tidak transparan atau melalui “pintu belakang”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan sebagian warga menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart atau Indomaret dapat menggerus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemilik ritel modern juga dinilai tidak mengindahkan desakan masyarakat serta mengabaikan kesepakatan yang telah disampaikan warga.

“Batu talinga (keras kepala, telinga batu atau tidak mendengar) memang ini yang membangun ritel modern,” ujar MF.

BACA JUGA :  Dihadiri Tokoh Penting, Ketua DPRD Pimpin Paripurna Puncak Hari Jadi Luwu Utara

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menegaskan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi menjadi persoalan serius apabila tidak memiliki izin resmi.

Hariono menyebut, jika benar tidak mengantongi izin, maka pembangunan ritel modern di Kecamatan Tanalili dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan proyek tersebut sampai seluruh perizinan lengkap, termasuk IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung,” tegas Hariono dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra dan Bupati Lepas Jalan Sehat Anti Mager, Warga Membeludak

Hariono menambahkan bahwa izin pembangunan sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan ketika tidak memenuhi aturan, sementara bangunan besar yang belum jelas izinnya dibiarkan berdiri,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:32 WITA

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Senin, 25 Mei 2026 - 17:44 WITA

Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terbaru