Ritel Modern di Tanalili Diduga Ilegal, Warga Bungadidi: “Batu Talinga Memang”

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.

Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin serta tetap berlanjut meski rekomendasi pemerintah desa telah dicabut.

Zonafaktualnews.com – Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai penolakan dari warga setempat.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan serta dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021.

Warga menilai, sebagai perusahaan besar, ritel modern seharusnya menaati aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru diduga menempuh cara-cara yang tidak transparan atau melalui “pintu belakang”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan sebagian warga menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart atau Indomaret dapat menggerus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di wilayah tersebut.

Menurutnya, pemilik ritel modern juga dinilai tidak mengindahkan desakan masyarakat serta mengabaikan kesepakatan yang telah disampaikan warga.

“Batu talinga (keras kepala, telinga batu atau tidak mendengar) memang ini yang membangun ritel modern,” ujar MF.

BACA JUGA :  Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menegaskan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi menjadi persoalan serius apabila tidak memiliki izin resmi.

Hariono menyebut, jika benar tidak mengantongi izin, maka pembangunan ritel modern di Kecamatan Tanalili dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan proyek tersebut sampai seluruh perizinan lengkap, termasuk IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung,” tegas Hariono dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

BACA JUGA :  Dihadiri Tokoh Penting, Ketua DPRD Pimpin Paripurna Puncak Hari Jadi Luwu Utara

Hariono menambahkan bahwa izin pembangunan sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan ketika tidak memenuhi aturan, sementara bangunan besar yang belum jelas izinnya dibiarkan berdiri,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA