Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan IRT di Makassar berinisial RL (18), saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar (Ist)

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan IRT di Makassar berinisial RL (18), saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) yang ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Makassar, Sabtu (18/1/2025) dini hari.

Pelaku, seorang pemuda berinisial RL (18), menggunakan uang hasil curian dari rumah korban untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa RL awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban yang pintunya terbuka. Namun, aksinya berubah menjadi kejahatan sadis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku masuk dan mengambil uang tunai Rp 300.000 dari dompet korban. Namun, saat korban tersadar dan mencoba melawan, pelaku mencekik dan memukul hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya sebelum melarikan diri.

BACA JUGA :  Kadisdik Kota Makassar Pastikan Pemerataan Kuota PPDB

Dana Curian untuk Beli Sabu

Setelah kejadian, RL menggunakan uang curian tersebut untuk membeli sabu yang dijual oleh kakaknya sendiri. Polisi kini turut menyelidiki keterlibatan sang kakak dalam kasus narkoba ini.

“Kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari kakaknya. Karena itu, kakaknya akan diperiksa lebih lanjut terkait jaringan narkoba,” jelas Arya.

Upaya Mengelabui Polisi

RL sempat mencoba menghindari hukuman berat dengan mengaku masih berusia 12 tahun.

Namun, polisi dengan cepat menemukan fakta bahwa pelaku sudah berusia 18 tahun dan termasuk dalam kategori dewasa.

“Pelaku tidak memiliki KTP dan awalnya mengaku di bawah umur. Namun, hasil penyelidikan membuktikan usianya sudah dewasa,” terang Arya.

Pasal Berlapis untuk RL

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Pelaku Rokok Ilegal “Tantang” Polda Sulsel “Tangkap Kalau Berani”

Polisi menangkap RL di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mariso pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, warga Makassar digemparkan oleh penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) di sebuah rumah di Jl Rajawali 1, Lorong 13, Kecamatan Mariso, pada Sabtu (18/1/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di atas ranjangnya, memicu spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tubuh ibu dua anak itu ditemukan dengan sejumlah tanda mencurigakan.

Foto yang beredar menunjukkan luka lebam di wajah korban, sementara busa keluar dari mulutnya.

BACA JUGA :  F-KRB : Jangankan Kepsek, Undangan Kadis Saja Oknum Guru Tak Hargai

Korban juga ditemukan hanya menggunakan selimut tanpa pakaian dalam.

Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

Namun, hingga kini, penyebab pasti kematian SH masih menjadi misteri.

Penemuan alat kontrasepsi bekas pakai di dekat tubuh korban semakin memperkeruh spekulasi publik.

Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono, membenarkan temuan tersebut.

“Kami temukan beberapa kondom di ranjang dekat korban,” ujar AKP Aris kepada wartawan.

Selain itu, luka lebam di wajah dan busa di mulut korban menjadi indikasi yang tengah didalami pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu hasil forensik untuk memastikan penyebab kematian korban,” tambahnya.

Sejumlah anggota keluarga korban telah dipanggil ke Mapolsek Mariso untuk memberikan keterangan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029
SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak
Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Kisruh Skincare Belum Usai, Oky Pratama Diterpa Isu Mesra dengan Robby Purba
Takaran BBM Dikorupsi, SPBU Rama di Barru Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WITA

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:00 WITA

Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:09 WITA

Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:49 WITA

SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA