Zonafaktualnews.com – Pelaku utama perencanaan pembunuhan Ustaz Jabal Nur belum ditindak.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ustaz Jabal Nur, Wawan Nur Rewa melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.
Wawan mengatakan pelaku utama masih bebas berkeliaran meski beberapa terduga pelaku lainnya sudah ditetapkan tersangka.
“Yang saya laporkan ini perempuan berinisial NB dan kawan-kawannya, yang hadir malam itu berjumlah puluhan orang melancarkan aksinya di kediaman klien kami,
Sekarang yang diamankan adalah kawan-kawan tersangka sedangkan pelaku utama belum ada penindakan,” ujar Wawan
Dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Ustaz Jabal Nur terjadi di kediamannya di Jalan Mappala, Rappocini, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Wawan mengaku heran mengapa pelaku utama masih bebas, sementara rekan-rekannya sudah diamankan.
Dalam analisanya, situasi ini seakan menunjukkan adanya keistimewaan terhadap pelaku utama.
“Saya heran kenapa pelaku utama masih berkeliaran sedangkan rekan-rekannya sudah diamankan. Dalam analisis kami, seakan menggambarkan begitu istimewanya pelaku utama ini di hadapan hukum,” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban melaporkan inisial NB, yang disinyalir kuat sebagai dalang dari peristiwa penyerangan ini, pada 6 Juni 2024 malam ke Polda Sulsel.
Wawan awalnya menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada Polda Sulsel, namun setelah mengikuti rangkaian proses penyelidikan, ia mencurigai ada potensi arah lain dalam kedudukan terlapor NB.
“Dari awal kami sudah percayakan kepada kepolisian dalam mengungkap kasus ini, namun kami juga mengikuti dari belakang rangkaian penyelidikan.
Seiring waktu, kami menganalisa ada potensi mengarah lain untuk status terlapor inisial NB itu. Jadi kami anggap perlu antisipasi dan saran pentingnya belajar arti facta sunt potentiora verbis dalam rekonstruksi hukum,” tegasnya.
Ia berharap agar pelaku utama segera diamankan dan menyeret seluruh pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa penyerangan hingga dugaan perencanaan pembunuhan.
“Kemudian limpahkan saja kepada Kejaksaan kalau sudah memenuhi syarat, lalu biarkan pengadilan yang menghukum dan mengadili perbuatan para pelaku.
Kami juga minta Kejaksaan segera meneliti dan mendalami hasil penyelidikan ini apakah ada motif dugaan perencanaan pembunuhan atau motif lain, karena pentingnya memisahkan konflik pribadi pelaku atau korban dengan hasil perbuatan,
Agar tidak ada pelaku atau tersangka yang ketinggalan. Seret saja semua yang ikut serta kalau sudah memenuhi unsur, jangan tebang pilih,” pungkasnya mengakhiri
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News