Parepare Darurat Minuman Beralkohol, Satpol PP Diminta Bertindak

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Zonafaktualnews.com – Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mendesak Satpol PP Kota Parepare melakukan tindakan tegas terkait penegakan Peraturan Perda, lantaran maraknya tempat hiburan di Kota Parepare yang terindikasi kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Sofyan mengatakan, penyegelan terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX pada Minggu dinihari (16/07/2023), yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan SKPD Pemkot Parepare yang dibantu aparat TNI-Polri, semestinya diikuti dengan penindakan tegas terhadap tempat hiburan lainnya atau pun toko yang secara bebas menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Mata Dilakban, Tangan Diikat, SPG Digilir Perampok dalam Mobil

Sofyan mengungkapkan, masih ada beberapa tempat hiburan di Parepare dengan bebas menjual minuman beralkohol, yang seharusnya juga mendapat penindakan tegas dari pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kata dia, salah satu tempat makan ternama di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare, yang berada di area pertokoan padat aktivitas masyarakat, merangkap jual minuman beralkohol. Selain itu, lanjut dia, ada juga tempat penjualan minuman beralkohol yang justru berada di depan sekolah dan sangat dekat dengan Masjid Raya.

BACA JUGA :  Kubah Masjid di Barukang Ambruk, Sejumlah Jamaah Luka-luka

“Donal, lokasi depan SDN 4 dan sangat dekat dgn Masjid Raya. Idola, lokasi sekitar depan sejahtera (Jalan Bau Massepe) yang notabene di sekitar tempat tersebut sangat dekat dengan aktifitas masyarakat karena area pertokoan. Surya, lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, tempat makan tapi merangkap jual minuman beralkohol. Ini juga area pertokoan yang padat aktifitas masyarakat,’ beber Sofyan, Senin (17/07/2023).

Sofyan menambahkan, disinyalir ketiga tempat tersebut tidak memilik izin untuk menjual minuman beralkohol, serta izin keramaian dari pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Nyerang Anies Malah Salah Sasaran, Ruhut Dipermalukan Netizen

“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas di ketiga tempat itu juga,” sesalnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru