Parepare Darurat Minuman Beralkohol, Satpol PP Diminta Bertindak

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Zonafaktualnews.com – Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mendesak Satpol PP Kota Parepare melakukan tindakan tegas terkait penegakan Peraturan Perda, lantaran maraknya tempat hiburan di Kota Parepare yang terindikasi kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Sofyan mengatakan, penyegelan terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX pada Minggu dinihari (16/07/2023), yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan SKPD Pemkot Parepare yang dibantu aparat TNI-Polri, semestinya diikuti dengan penindakan tegas terhadap tempat hiburan lainnya atau pun toko yang secara bebas menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Penganiayaan, Oknum AKBP Ternyata Bos Solar Ilegal

Sofyan mengungkapkan, masih ada beberapa tempat hiburan di Parepare dengan bebas menjual minuman beralkohol, yang seharusnya juga mendapat penindakan tegas dari pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kata dia, salah satu tempat makan ternama di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare, yang berada di area pertokoan padat aktivitas masyarakat, merangkap jual minuman beralkohol. Selain itu, lanjut dia, ada juga tempat penjualan minuman beralkohol yang justru berada di depan sekolah dan sangat dekat dengan Masjid Raya.

BACA JUGA :  Penganiaya Kurir Paket di Jalan Lanu’mang Parepare Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Donal, lokasi depan SDN 4 dan sangat dekat dgn Masjid Raya. Idola, lokasi sekitar depan sejahtera (Jalan Bau Massepe) yang notabene di sekitar tempat tersebut sangat dekat dengan aktifitas masyarakat karena area pertokoan. Surya, lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, tempat makan tapi merangkap jual minuman beralkohol. Ini juga area pertokoan yang padat aktifitas masyarakat,’ beber Sofyan, Senin (17/07/2023).

Sofyan menambahkan, disinyalir ketiga tempat tersebut tidak memilik izin untuk menjual minuman beralkohol, serta izin keramaian dari pihak kepolisian.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Istri Polisi Tipu Istri Polisi Kembali Berperkara di Polres Gowa

“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas di ketiga tempat itu juga,” sesalnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser
Diduga Serang Reputasi Bisnis Rp1 Triliun, Ceo Drama Cuan Makassar Gugat Bank Mandiri
PERMAHI Aceh Nilai Wacana Copot Sekda Tak Sejalan Visi Mualem

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:37 WITA

Wali Kota Sapu Bersih Camat di Makassar, Sisakan Satu yang Tak Digeser

Berita Terbaru