Owner Wana Glow Bak “Kencing Celana”, Ketakutan Disoroti Media

Jumat, 6 Oktober 2023 - 17:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Owner Wana Glow Bak “Kencing Celana”, Ketakutan Disoroti Media

Owner Wana Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Wana Glow memblokir semua kontak media wartawan ini hingga akun media sosial facebook.

Pemblokiran tersebut dilakukan diduga karena terusik lantaran produk skincare ilegal miliknya dibongkar.

Tak hanya terusik, Owner Wana Glow juga bak “kencing celana” dan ketakutan atas pemberitaan yang tayang di media ini.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran WhatsApp dan Akun Facebook Wana Glow yang seketika hilang. Namun dicek di akun lainnya dan nomor yang berbeda semuanya normal.

Meski begitu, keberadaan produk Wana Glow tidak bisa ditoleransi lagi, sebab sejumlah skincare ilegal miliknya gentayangan di medsos.

“Kami akan laporkan ke pihak aparat kepolisian,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Jumat (6/10/2023)

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Owner yang berhijab dan berwajah culung itu kata Risdianto benar-benar lihai dan pemain.

“Kalau dilihat wajahnya menyakinkan sekali, terlebih lagi menggunakan hijab namun sayangnya di balik semua itu ternyata dia pemain skincare ilegal juga,” kata Risdianto

Diberitakan sebelumnya, Bisnis kecantikan ala merkuri semakin marak. Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.

Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.

Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).

Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM
Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM

Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.

Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru