Owner Wana Glow Bak “Kencing Celana”, Ketakutan Disoroti Media

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner Wana Glow

Owner Wana Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Wana Glow memblokir semua kontak media wartawan ini hingga akun media sosial facebook.

Pemblokiran tersebut dilakukan diduga karena terusik lantaran produk skincare ilegal miliknya dibongkar.

Tak hanya terusik, Owner Wana Glow juga bak “kencing celana” dan ketakutan atas pemberitaan yang tayang di media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran WhatsApp dan Akun Facebook Wana Glow yang seketika hilang. Namun dicek di akun lainnya dan nomor yang berbeda semuanya normal.

Meski begitu, keberadaan produk Wana Glow tidak bisa ditoleransi lagi, sebab sejumlah skincare ilegal miliknya gentayangan di medsos.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

“Kami akan laporkan ke pihak aparat kepolisian,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Jumat (6/10/2023)

Owner yang berhijab dan berwajah culung itu kata Risdianto benar-benar lihai dan pemain.

“Kalau dilihat wajahnya menyakinkan sekali, terlebih lagi menggunakan hijab namun sayangnya di balik semua itu ternyata dia pemain skincare ilegal juga,” kata Risdianto

Diberitakan sebelumnya, Bisnis kecantikan ala merkuri semakin marak. Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.

Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.

Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).

Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM
Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM

Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.

Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Gerak-gerik CV Irsan Phone Dipertanyakan, Bisnis Mulus, Izin Tak Jelas?
Jalan Perintis Jadi ‘Kas Preman’! Sopir Pete-pete Dipalak, Organda Makassar Restui?
Viral Kasus “86” Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?
Oknum PPA Makassar Diduga Lobi Kasus Pencabulan, Pelaku Guru Ngaji Jadi Tahanan Luar? Kanit Bungkam!
Kasus BUMDes Rp 14 Miliar di Takalar Tak Tuntas, Inspektorat Diminta Bangun dari Tidur
GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal CV Cahaya Maemba Ditutup dan Periksa Kapolres Maros
Isu Setoran Tambang Ilegal Memanas, Kasat Reskrim Maros Mencak-mencak
Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:50 WITA

Gerak-gerik CV Irsan Phone Dipertanyakan, Bisnis Mulus, Izin Tak Jelas?

Senin, 24 Maret 2025 - 19:18 WITA

Jalan Perintis Jadi ‘Kas Preman’! Sopir Pete-pete Dipalak, Organda Makassar Restui?

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:38 WITA

Viral Kasus “86” Narkoba di Makassar dan Wajo, Berita 404, Oknum Polisi Tidak Diproses?

Senin, 17 Maret 2025 - 18:35 WITA

Oknum PPA Makassar Diduga Lobi Kasus Pencabulan, Pelaku Guru Ngaji Jadi Tahanan Luar? Kanit Bungkam!

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:17 WITA

Kasus BUMDes Rp 14 Miliar di Takalar Tak Tuntas, Inspektorat Diminta Bangun dari Tidur

Berita Terbaru