Zonafaktualnews.com – Owner Wana Glow memblokir semua kontak media wartawan ini hingga akun media sosial facebook.
Pemblokiran tersebut dilakukan diduga karena terusik lantaran produk skincare ilegal miliknya dibongkar.
Tak hanya terusik, Owner Wana Glow juga bak “kencing celana” dan ketakutan atas pemberitaan yang tayang di media ini.
Hal itu terungkap dari hasil penelusuran WhatsApp dan Akun Facebook Wana Glow yang seketika hilang. Namun dicek di akun lainnya dan nomor yang berbeda semuanya normal.
Meski begitu, keberadaan produk Wana Glow tidak bisa ditoleransi lagi, sebab sejumlah skincare ilegal miliknya gentayangan di medsos.
“Kami akan laporkan ke pihak aparat kepolisian,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Jumat (6/10/2023)
Owner yang berhijab dan berwajah culung itu kata Risdianto benar-benar lihai dan pemain.
“Kalau dilihat wajahnya menyakinkan sekali, terlebih lagi menggunakan hijab namun sayangnya di balik semua itu ternyata dia pemain skincare ilegal juga,” kata Risdianto
Diberitakan sebelumnya, Bisnis kecantikan ala merkuri semakin marak. Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.
Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.
Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.
Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.
Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).
Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM
Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.
Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.
Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.
Bersambung…
(Tim)