Menu

Mode Gelap

Sorot · 6 Okt 2023 17:37 WITA ·

Owner Wana Glow Bak “Kencing Celana”, Ketakutan Disoroti Media


					Owner Wana Glow Perbesar

Owner Wana Glow

Zonafaktualnews.com – Owner Wana Glow memblokir semua kontak media wartawan ini hingga akun media sosial facebook.

Pemblokiran tersebut dilakukan diduga karena terusik lantaran produk skincare ilegal miliknya dibongkar.

Tak hanya terusik, Owner Wana Glow juga bak “kencing celana” dan ketakutan atas pemberitaan yang tayang di media ini.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran WhatsApp dan Akun Facebook Wana Glow yang seketika hilang. Namun dicek di akun lainnya dan nomor yang berbeda semuanya normal.

Meski begitu, keberadaan produk Wana Glow tidak bisa ditoleransi lagi, sebab sejumlah skincare ilegal miliknya gentayangan di medsos.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

“Kami akan laporkan ke pihak aparat kepolisian,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Jumat (6/10/2023)

Owner yang berhijab dan berwajah culung itu kata Risdianto benar-benar lihai dan pemain.

“Kalau dilihat wajahnya menyakinkan sekali, terlebih lagi menggunakan hijab namun sayangnya di balik semua itu ternyata dia pemain skincare ilegal juga,” kata Risdianto

Diberitakan sebelumnya, Bisnis kecantikan ala merkuri semakin marak. Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.

Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.

Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).

Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM

Produk Wana Glow Versi BPOM dan Non BPOM

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM

Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.

Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.

BACA JUGA :  Modus Akal-akalan, Owner Wana Glow Edarkan Cream Abal-abal

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.

Bersambung…

 

 

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Lurah Kalaserena ‘Ngehalu’, Sertifikat Tanah BPN Disebut Salah Ukur

21 November 2023 - 15:22 WITA

Sertifikat dan SPPT salah satu warga

Balai Pompengan Tak Becus, Kanal di Batua Raya Diselimuti Eceng Gondok

9 November 2023 - 11:32 WITA

Balai Pompengan Tak Becus, Kanal di Batua Raya Diselimuti Eceng Gondok

Pemadaman Listrik di Makassar Bak ‘Penjajahan Israel’ Buat Tagihan Semakin Membengkak

4 November 2023 - 11:37 WITA

Pemadaman Listrik di Makassar Bak ‘Penjajahan Israel’ Buat Tagihan Semakin Membengkak (Foto Ilustrasi)

Anak Bos SPBU Tebar Pesona di Sejumlah Pohon-pohon di Makassar

25 Oktober 2023 - 17:11 WITA

Anak Bos SPBU Tebar Pesona di Sejumlah Pohon-pohon di Makassar

Ngeri, Tambang “Parakang” di Sungai Balantieng ‘Merajalela’ APH Tak Berdaya

8 Oktober 2023 - 09:56 WITA

Ngeri, Tambang “Tuyul” di Desa Baruga Semakin Menjamur

8 Oktober 2023 - 02:01 WITA

Trending di Sorot