“Omale” Soal Berita Baliho Caleg, Admin WA IKM Baperki

Selasa, 26 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo grup WhatsApp Info Kota Makassar (IKM)

Logo grup WhatsApp Info Kota Makassar (IKM)

Zonafaktualnews.com – Tidak terima Baliho Caleg di Berita kan, seorang admin grup WhatsApp Info Kota Makassar Baper alias Bawa Perasaan. Senin (25/12/2023)

Saat melihat Pemberitaan Baliho Caleg di kirim ke grup WhatsApp info kota Makassar seorang admin buru buru menghapus link berita tersebut tanpa ada nya komfirmasi ke media ini dan men kick nomor keluar grup.

aneh, Admin grup ini, jangan sampai dia seorang caleg atau tim sukses caleg sehingga liat pemberitaan caleg langsung di kick dari grup “ujarnya Darwis sambil ketawa.

Lanjut kata dia, seharusnya kan admin membaca dulu berita yang dikirim atau komfirmasi yang bersangkutan.

Itu berita baliho caleg kan sudah ada aturannya dan sudah ada surat edaran, itu fakta, jadi jangan Baper Admin, jangan sampai grup itu digunakan untuk Negatif ?” jelasnya sambil bersendan gurau

Sekedar di ketahui Himbauan Kadis Dinas lingkungan hidup kota Makassar tertanggal 17 September 2023.

BACA JUGA :  Disangka Pesta Kembang Api Ternyata Perang Petasan

Sehubungan dengan maraknya pemasangan tanda gambar calon anggota legislatif dan atribut kampanye peserta pemilu 2024 pada pohon penghijauan kota.

Maka bersama ini kami sampaikan bahwa tindakan sebagaimana tersebut di atas dapat merusak kelestarian dan kriteria jalur hijau/median jalan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

BACA JUGA :  63 Karya Ditampilkan di Pameran REP #6 Bertema Post-Truth di Kampus IKM

Untuk maksud tersebut bersama ini kami menghimbau untuk tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi/kampanye.

Apabila ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (simbol, tanda gambar, dan informasi lainnya mengenai peserta pemilu) terpasang pada pohon penghijauan kota maka akan ditertibkan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara, Admin grup Info kota Makassar saat di konfirmasi melalui WhatsApp dan by Phonenya Bungkam.

 

 

(Ds)

Berita Terkait

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Berita Terbaru