Nafsu Tak Terbendung, Pemuda di Sorong Perkosa Wanita Sambil Gendong Bayi

Rabu, 2 Juli 2025 - 02:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Nafsu Tak Terbendung, Pemuda di Sorong Perkosa Wanita Sambil Gendong Bayi

Foto ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Nafsu itu seperti air bah, saat bendungannya jebol, ia menenggelamkan akal sehat. Seperti itulah pemuda di Sorong perkosa wanita yang tengah menggendong bayinya di pinggir jalan.

Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun yang kehilangan kendali atas dirinya dan menjelma menjadi ancaman bagi perempuan tak berdaya.

Korban saat itu sedang duduk di sebuah jalan kampung di wilayah Sorong Utara, Papua Barat Daya, sambil memangku adik kandungnya yang masih bayi. Tanpa disadari, AM mendekatinya dari arah belakang dalam kondisi mabuk.

BACA JUGA :  Diperkosa 3 Pemuda Mabuk, Gadis 13 Tahun Alami Luka hingga Masuk RS

Pelaku langsung menyerang. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Ia dipukul berulang kali hingga jatuh ke tanah, dan bayinya terlepas dari gendongan.

Dalam keadaan tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami tindakan cabul.

Aksi bejat ini akhirnya terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan membuat pemuda tersebut melarikan diri.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

BACA JUGA :  Baju Tersingkap Saat Tidur, Tetangga Kosan Diperkosa Pencuri

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa pelaku awalnya berniat membeli pinang, namun tergoda melakukan tindakan bejat karena melihat korban seorang diri.

“Pelaku dalam kondisi mabuk. Ia menyerang dari belakang dan melakukan pelecehan seksual sebelum kabur saat warga berdatangan,” jelas Kombes Happy, Minggu (29/6/2025).

AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sorong sekitar pukul 23.30 WIT pada hari yang sama. Ia sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

BACA JUGA :  Ditinggal Istri ke Rumah Orangtua, Suami Sodok Gadis Tetangga

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor: Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru