Zonafaktualnews.com – Mahasiswi asal Kampar, Riau, Sisilia Hendriani (24), ditangkap bersama kekasihnya Syamsul Zekri (34) usai terbukti memeras seorang pengusaha sawit melalui modus video call seks (VCS).
Aksi keduanya membuat korban mengalami kerugian fantastis hingga Rp1,6 miliar.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pasangan ini mengancam akan menyebarkan tangkapan layar VCS apabila korban tidak menuruti permintaan mereka.
“Pelaku meminta uang dengan ancaman menyebarkan foto tidak senonoh korban. Karena takut, korban akhirnya terus mengirim uang,” ujar Kombes Ade, Jumat (10/10/2025) malam.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban berinisial MT dan Sisilia di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tahun 2019.
Hubungan keduanya sempat terputus, namun kembali terjalin lewat pesan pribadi di Instagram dan WhatsApp pada Agustus 2023.
Dalam komunikasi yang kembali intens itu, korban mengajak Sisilia melakukan VCS dengan imbalan Rp1 juta.
Setelah sempat menolak, pelaku akhirnya setuju. Saat panggilan berlangsung, Sisilia diam-diam mengambil tangkapan layar ketika keduanya tampil tanpa busana.
Dari situlah drama pemerasan dimulai. Bersama kekasihnya, Syamsul, Sisilia menekan korban agar mengirim uang, dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto hasil VCS.
Ketakutan, korban mentransfer uang pertama Rp10 juta melalui layanan BRI Link di Aliantan, Rokan Hulu. Namun teror tidak berhenti sampai di situ.
Selama dua tahun, permintaan uang terus berlanjut hingga total mencapai Rp1,6 miliar. Merasa terjebak dan terancam, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Dani Andika Karya Gita kemudian menelusuri jejak digital kedua pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah tempat kos mewah A3 Executive di Jalan Surya, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, beberapa ponsel, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.
Menurut Kombes Ade, Sisilia berperan sebagai pelaku utama yang berinteraksi langsung dengan korban, sementara Syamsul berperan menampung dan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















