Modus Rekrutmen Polri, Eks Kapolsek dan Polisi Tipu Tukang Bubur

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi Ilustrasi

Oknum Polisi Ilustrasi

Zonafkatualnews.com – Polda Jawa Barat menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon.

Dua orang tersangka yakni mantan Kapolsek Mundu berinisial AKP SW dan ASN yang bekerja di Yanma Mabes Polri berinisial N.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik pungutan perekrutan bintara 2021 terhadap Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana, para tersangka menjanjikan kepada Wahidin bisa meloloskan anaknya masuk anggota polri dengan menyetor sejumlah uang.

Namun, setelah menyetor uang sebesar Rp310 juta, anak tukang bubur tersebut gagal lolos menjadi anggota polri.

Kini kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal 372, 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

BACA JUGA :  Gakkum dan KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Ekor Satwa Liar

Tersangka juga masih dalam proses pemeriksaan kode etik karena saat melakukan pungutan bintara keduanya masih aktif sebagai anggota polri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim menegaskan, dalam perekrutan calon anggota polri tidak bisa dipengaruhi, karena mekanisme sistem yang diterapkan sangat ketat.

“Apa yang sudah dilakukan SW dan N sangat tidak benar dan sudah mencoreng proses penerimaan rekrutmen polisi, walaupun kejadiannya tahun 2021,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Makapolres Ciko, Senin (19/6/2023)

Ibrahim menuturkan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon ini.

BACA JUGA :  Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Praktik Importir Pakaian Bekas

Dalam kontruksi kejadiaannya, Ibrahim mengungkapkan, SW berperan sebagai perantara terhadap tersangka N.

Kendati demikian, Ibrahim menegaskan, juga ada kesalahan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan SW.

“Karena yang bersangkutan polisi aktif dilakukan juga kode etik sehingga saat ini di tempatkan khusus di Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan,

Kemudian terkait dengan kejadian ini SW ditarik ke Polda dimutasi sebagai Pama dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memercayai pihak tertentu yang menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri saat rekruitmen.

Pasalnya, kata dia, hal itu sudah dipastikan upaya penipuan.

BACA JUGA :  Danny Temui Korban Reruntuhan Kubah Masjid di Barukang

“Seperti yang terjadi saat ini, memang kami sangat prihatin dengan kondisinya karena penerimaan tersebut sudah cukup baik dengan sistem yang baik tidak bisa dipengaruhi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, mengenai keterlibatan Aipda H yang diketahui sebagai menantu dari SW dan telah menghambat laporan

Ia memastikan yang bersangkutan sudah menjalani sidang dan hukuman.

“Mengenai keterlibatan Aipda H dan D, sudah menjalani vonis, dan disanksi penanganan perkara. Sampai saat ini sudah menjalani hukuman dan sidang dan kondisinya sudah menjalani hukuman, sidang dan vonisnya hukuman disiplin,” pungkasnya

 

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru