Mitra PLN di Takalar Diduga Kuras Pelanggan dengan Skema Pungli Kolektor

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Struk Pembayaran

Bukti Struk Pembayaran

Zonafaktualnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan rekanan resmi PLN Cabang Takalar.

PT Cahaya Putra Bersama (CPB), perusahaan mitra yang menangani pembayaran tunggakan pelanggan, diduga menjalankan skema pungutan liar yang berujung pada kerugian bagi konsumen.

Indikasi pungli terungkap melalui modus yang melibatkan puluhan kolektor di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kolektor tersebut ditugaskan menagih langsung ke rumah pelanggan PLN yang menunggak, namun di luar tarif resmi, konsumen dibebani biaya tambahan yang nilainya tak sedikit.

Dari penelusuran lapangan, setiap pelanggan yang menunggak dikenakan tarif Rp10.000 per penagihan. Padahal, tarif resmi administrasi pembayaran hanya sebesar Rp3.000.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Selisih Rp7.000 inilah yang menjadi sorotan, karena tidak tercatat dalam sistem resmi dan diduga mengalir ke kantong pihak-pihak tertentu.

Salah satu sosok yang disorot dalam dugaan skema ini adalah seorang pria berinisial RPP, koordinator sekaligus admin internal Biller Pay di CPB.

RPP disebut-sebut mengoordinir kolektor dan berperan aktif dalam sistem pembayaran dan penebusan tagihan pelanggan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 3.000 pelanggan yang setiap bulannya ditebus melalui kolektor.

BACA JUGA :  Anggaran Siluman Muncul di Sistem OPD Takalar, Diduga Titipan Pokir DPRD

Jika dikalikan dengan selisih pungutan Rp7.000, maka keuntungan “tak resmi” bisa mencapai Rp21 juta per bulan.

Tak hanya itu, RPP juga diduga tetap menerima komisi resmi dari sistem Biller Pay untuk pelanggan yang membayar normal — sebesar Rp3.000 per transaksi untuk sekitar 1.750 pelanggan.

Estimasi total keuntungan pribadi dari kedua jalur ini mencapai Rp26.250.000 per bulan. Jika dihitung sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025, angka dugaan keuntungan ilegal bisa menembus Rp260 juta.

BACA JUGA :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Tambang Ilegal di Takalar Kebal Hukum

Saat ditemui di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, RPP membantah keras tudingan tersebut.

“Pelanggan yang telat membayar, lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai admin,” ucap RPP singkat, tanpa menjelaskan soal selisih tarif resmi dan ketentuan internal perusahaan.

Sementara itu, baik pihak manajemen CPB maupun PLN Takalar belum memberikan pernyataan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada keduanya belum membuahkan jawaban.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA