Menanti Duel Sengketa Tanah, Warga Moncongloe Vs ATR/BPN dan Polres Maros

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Zonafaktualnews.com – Kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang warga Moncongloe berinisial BS melawan ATR/BPN dan Polres Maros kini memasuki babak baru.

Gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Maros, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 8 Agustus 2024.

BS, yang merasa terzalimi selama delapan tahun, mengaku menjadi korban teror dan penganiayaan sejak 2016 terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani Polres Maros.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam insiden tersebut, BS pernah dipukul dengan kayu hitam hingga mengalami luka di bagian belakang kepala, yang menurutnya telah menguras banyak waktu, tenaga, dan uang.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Menari di Atas Kerusakan Lingkungan, Polres Maros “Tidur Nyenyak”

Proses hukum di Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN serta laporan penyerobotan tanah di Polres Maros berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

BS merasa fakta diputarbalikkan dan dirinya dituduh dalam kasus pidana perusakan hanya karena mengelola tanah yang rusak akibat pondasi dan tiang cor yang dibuat oleh HM, tergugat dalam kasus ini.

Dalam gugatannya, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengusut tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ATR/BPN Maros dan Polres Maros serta para tergugat lainnya.

BS merasa ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan dalam penanganan perkaranya yang menyebabkan kerugian besar baginya, baik secara administratif, tenaga, pikiran, maupun fisik. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Tanah Sengketa Dijadikan Masjid, Pemilik Desak Penegakan Hukum di Maros

BS telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan guna mempertahankan haknya.

“Saya meminta tolong kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri untuk membantu saya sebagai warga biasa. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat, bukan didapat secara gratis. Saya merasa tersiksa diteror selama delapan tahun,” kata BS dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (3/8/2024).

Sebelumnya, BS telah mengirim surat ke ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, serta kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri, namun masalahnya semakin rumit dan mendapat pelayanan yang buruk.

BACA JUGA :  Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Akhirnya, BS harus menggugat ke pengadilan sebagai langkah terakhirnya untuk mencari keadilan.

“Semoga hakim yang menyidangkan gugatan saya ini cermat dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga hak-hak saya bisa dipulihkan,” harap BS.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan perjuangan panjang seorang warga biasa dalam mencari keadilan di tengah sistem hukum yang kompleks.

Semua pihak berharap agar proses persidangan berjalan lancar dan adil, serta memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Patok Tarif Tinggi Tanpa Karcis, Jukir Liar Diamuk Jemaah Usai Salat Id di Makassar
Ratusan Jemaah Salat Id Lebih Awal di Makassar, Netizen Berdebat di Medsos
Pengakuan Eks Napi Sebut Oknum Lapas Bollangi Paksa Aborsi Usai Dihamili
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral
AMARAH Ultimatum Polda Sulsel Usut 4 PT “Pemain” Mafia Solar Subsidi
Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor
Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Minggu, 22 Maret 2026 - 02:06 WITA

Patok Tarif Tinggi Tanpa Karcis, Jukir Liar Diamuk Jemaah Usai Salat Id di Makassar

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:31 WITA

Ratusan Jemaah Salat Id Lebih Awal di Makassar, Netizen Berdebat di Medsos

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:57 WITA

Pengakuan Eks Napi Sebut Oknum Lapas Bollangi Paksa Aborsi Usai Dihamili

Senin, 16 Maret 2026 - 22:03 WITA

Pegiat Media Sosial Pertanyakan Penghapusan Video Anggota DPRD Gowa yang Viral

Berita Terbaru