Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Senin, 28 April 2025 - 10:57 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Zonafaktualnews.com – Lahan yang selama ini digunakan sebagai showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.

Keputusan eksekusi ini memicu protes dari pihak Ricky Tandiawan, pemilik lahan showroom Mazda.

Kuasa hukum Ricky, Ichsanullah, menilai bahwa Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan hukum yang mereka buat sebelumnya, yang tertulis pada 12 Agustus 2024 di Jakarta di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.

BACA JUGA :  Legislator PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Kesepakatan tersebut, menurut Ichsanullah, menyepakati bahwa segala putusan sengketa perdata yang telah berlaku, termasuk yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, dianggap tidak lagi berlaku untuk dieksekusi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kesepakatan itu jelas, putusan-putusan lama sudah tidak bisa dieksekusi lagi, namun Jen Tang dan Eddy justru mengajukan permohonan eksekusi kembali,” kata Ichsanullah.

BACA JUGA :  Roy Suryo Tantang Hasil Labfor: Ijazah Jokowi Identik, Bukan Otentik

Pihak Ricky Tandiawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak atas tanah, yang juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.

Meski demikian, konflik lahan ini kembali memanas karena adanya klaim bahwa sertifikat yang dipegang Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan, sementara sertifikat milik Ricky Tandiawan tetap sah dan terdaftar dengan legalitas penuh.

BACA JUGA :  Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan penggunaan surat palsu terkait IPEDA oleh Jen Tang dan Eddy dalam proses hukum sebelumnya.

Pihak Ricky telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru