Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Zonafaktualnews.com – Lahan yang selama ini digunakan sebagai showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.

Keputusan eksekusi ini memicu protes dari pihak Ricky Tandiawan, pemilik lahan showroom Mazda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ricky, Ichsanullah, menilai bahwa Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan hukum yang mereka buat sebelumnya, yang tertulis pada 12 Agustus 2024 di Jakarta di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi, Wakil Bupati Gowa Terancam Dijemput Paksa

Kesepakatan tersebut, menurut Ichsanullah, menyepakati bahwa segala putusan sengketa perdata yang telah berlaku, termasuk yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, dianggap tidak lagi berlaku untuk dieksekusi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kesepakatan itu jelas, putusan-putusan lama sudah tidak bisa dieksekusi lagi, namun Jen Tang dan Eddy justru mengajukan permohonan eksekusi kembali,” kata Ichsanullah.

BACA JUGA :  Ratu Emas Mira Hayati "Tumbang", Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Pihak Ricky Tandiawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak atas tanah, yang juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.

Meski demikian, konflik lahan ini kembali memanas karena adanya klaim bahwa sertifikat yang dipegang Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan, sementara sertifikat milik Ricky Tandiawan tetap sah dan terdaftar dengan legalitas penuh.

BACA JUGA :  Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan penggunaan surat palsu terkait IPEDA oleh Jen Tang dan Eddy dalam proses hukum sebelumnya.

Pihak Ricky telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru