Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Senin, 28 April 2025 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Zonafaktualnews.com – Lahan yang selama ini digunakan sebagai showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.

Keputusan eksekusi ini memicu protes dari pihak Ricky Tandiawan, pemilik lahan showroom Mazda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ricky, Ichsanullah, menilai bahwa Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan hukum yang mereka buat sebelumnya, yang tertulis pada 12 Agustus 2024 di Jakarta di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

Kesepakatan tersebut, menurut Ichsanullah, menyepakati bahwa segala putusan sengketa perdata yang telah berlaku, termasuk yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, dianggap tidak lagi berlaku untuk dieksekusi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kesepakatan itu jelas, putusan-putusan lama sudah tidak bisa dieksekusi lagi, namun Jen Tang dan Eddy justru mengajukan permohonan eksekusi kembali,” kata Ichsanullah.

BACA JUGA :  Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Pihak Ricky Tandiawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak atas tanah, yang juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.

Meski demikian, konflik lahan ini kembali memanas karena adanya klaim bahwa sertifikat yang dipegang Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan, sementara sertifikat milik Ricky Tandiawan tetap sah dan terdaftar dengan legalitas penuh.

BACA JUGA :  Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan penggunaan surat palsu terkait IPEDA oleh Jen Tang dan Eddy dalam proses hukum sebelumnya.

Pihak Ricky telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA