Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Lahan Showroom Mazda di Pettarani Dieksekusi

Zonafaktualnews.com – Lahan yang selama ini digunakan sebagai showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/4/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman.

Keputusan eksekusi ini memicu protes dari pihak Ricky Tandiawan, pemilik lahan showroom Mazda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ricky, Ichsanullah, menilai bahwa Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan hukum yang mereka buat sebelumnya, yang tertulis pada 12 Agustus 2024 di Jakarta di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo.

BACA JUGA :  Ratu Emas Mira Hayati "Tumbang", Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Kesepakatan tersebut, menurut Ichsanullah, menyepakati bahwa segala putusan sengketa perdata yang telah berlaku, termasuk yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini, dianggap tidak lagi berlaku untuk dieksekusi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Kesepakatan itu jelas, putusan-putusan lama sudah tidak bisa dieksekusi lagi, namun Jen Tang dan Eddy justru mengajukan permohonan eksekusi kembali,” kata Ichsanullah.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Pihak Ricky Tandiawan juga telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan hak atas tanah, yang juga menjadi bagian dari kesepakatan bersama tersebut.

Meski demikian, konflik lahan ini kembali memanas karena adanya klaim bahwa sertifikat yang dipegang Jen Tang dan Eddy telah dibatalkan, sementara sertifikat milik Ricky Tandiawan tetap sah dan terdaftar dengan legalitas penuh.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Awal Dugaan Korupsi Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan penggunaan surat palsu terkait IPEDA oleh Jen Tang dan Eddy dalam proses hukum sebelumnya.

Pihak Ricky telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang saat ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru