KPK Bidik Bobby Nasution, Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar Diselidiki

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:12 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

KPK Bidik Bobby Nasution, Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar Diselidiki

Bobby Nasution (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidikan ini berkembang usai anak buah Bobby, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, terseret sebagai tersangka.

“Kita akan telusuri ke mana saja uangnya mengalir, termasuk kalau sampai ke atasan atau ke gubernurnya,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025).

KPK menggunakan pendekatan follow the money untuk membongkar jaringan korupsi proyek jalan di Sumut.

BACA JUGA :  Praktik “Berjamaah” DPR Gunakan CSR BI, Said Didu: Hancuurr Bangsa Ini!

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis malam (26/6/2025), lembaga antirasuah ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan yang baru beberapa bulan lalu dilantik oleh Bobby Nasution sebagai Kadis PUPR.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yakni Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Dua proyek besar menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini. Pertama, proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dengan nilai gabungan mencapai Rp74 miliar.

BACA JUGA :  Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Kedua, proyek jalan nasional di wilayah Sipiongot dan Labusel dengan total anggaran sekitar Rp157 miliar. Seluruh proyek ini jika dijumlahkan mencapai nilai fantastis: Rp231,8 miliar.

“Uang tunai Rp231 juta juga diamankan, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek,” ungkap Asep.

KPK memastikan akan memanggil siapapun yang diduga menerima aliran dana, tanpa pandang jabatan.

“Kalau memang uang itu mengalir ke kepala dinas lain, bahkan ke gubernur, pasti kami mintai keterangan,” kata Asep menegaskan komitmen KPK mengusut tuntas perkara ini.

BACA JUGA :  Syahrul Yasin Limpo Diganjar 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.

KPK pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran aliran uang yang masih berlangsung.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:14 WITA

Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:29 WITA