KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan (Rutan) Makassar Kelas I

Rumah Tahanan (Rutan) Makassar Kelas I

Zonafaktualnews.com – Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Makassar Kelas I, Andi Erdiangsah Bahar, menegaskan bahwa tidak ada suap atau perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus skincare ilegal, termasuk Mira Hayati yang dijuluki “Ratu Emas.”

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar terkait dugaan pembayaran Rp 25 juta untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit serta perlakuan khusus terhadap tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.

Erdiangsah menjelaskan bahwa rujukan Mira Hayati ke Rumah Sakit Wahidin semata-mata berdasarkan rekomendasi medis, bukan karena transaksi uang seperti yang diisukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait isu Mira Hayati membayar Rp 25 juta, saya pastikan itu tidak benar. Sejak awal, pengacara Mira sudah menyampaikan bahwa dia memiliki riwayat kolesterol tinggi dan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.

Keputusan untuk merujuknya ke rumah sakit sepenuhnya berdasarkan pertimbangan medis dari dokter. Jika dia tidak sakit, pasti Rumah Sakit Wahidin tidak akan menerimanya. Ini bukan rumah sakit sembarangan,” tegas Erdiangsah saat ditemui di Kantor Rutan Makassar Kelas I, Jumat (14/2/2025).

Untuk memperkuat klarifikasinya, Erdiangsah menghubungi langsung suami Mira Hayati, Agus, melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada media.

BACA JUGA :  Kisah Budiman S yang Tak Didengar Hukum, Sendiri Melawan Kezaliman dan Ketidakadilan

“Tabe Haji, saya hanya ingin klarifikasi karena banyak isu beredar. Apakah benar Mira membayar Rp 25 juta untuk bisa keluar?” tanya Erdiangsah.

Agus pun dengan tegas menjawab, “Tidak pernah, Pak. Mira dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop. Di rutan tidak ada fasilitas USG dan obat-obatan yang memadai, jadi dokter yang memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Wahidin,” kata Agus dalam sambungan by phone kepada Erdiangsah.

Agus juga menjelaskan bahwa kondisi Mira saat itu sangat kritis. “Tensinya naik, muntah-muntah, dan sudah dilakukan USG. Dokter bilang kondisinya darurat,” ujarnya.

Erdiangsah menambahkan bahwa Mira saat ini dijaga oleh pihak Kejaksaan di Rumah Sakit Wahidin, dan rencananya Mira akan melahirkan pada April 2025.

BACA JUGA :  Ini Alasan Polda Sulsel Seret Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kosmetik Bermerkuri
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Untuk memperkuat klarifikasinya, Erdiangsah juga menghubungi dokter Rutan Makassar I, Ida, yang menangani Mira Hayati.

Dokter Ida menjelaskan bahwa Mira dibawa ke rutan dengan riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.

“Kondisinya sangat darurat. Tensi tidak stabil, diare, sesak, dan kakinya bengkak. Kami memutuskan untuk merujuknya ke rumah sakit setelah observasi selama 24 jam,” jelas dokter Ida.

Erdiangsah menegaskan bahwa keputusan merujuk Mira ke rumah sakit adalah murni berdasarkan pertimbangan medis dan telah melalui prosedur yang benar.

“Rutan hanya tempat penitipan. Keputusan kapan tahanan bisa keluar sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan,” ujarnya.

Selain kasus Mira Hayati, Erdiangsah juga membantah isu perlakuan istimewa terhadap dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tahanan diperlakukan sama. Mereka ditempatkan di blok Lamadukelleng dengan kapasitas 15 orang untuk 3 sel. Kami tidak berani memberikan keistimewaan kepada siapa pun, apalagi kasus mereka viral,” tegas Erdiangsah sambil menunjukkan foto kondisi sel yang sesak.

BACA JUGA :  Beda Perlakuan Hukum, Ibu Hamil di Makassar Ditahan, Mira Hayati Dipertimbangkan

Ketika ditanya apakah foto tersebut rekayasa, Erdiangsah menegaskan bahwa foto tersebut asli dan tidak ada settingan.

“Kami tidak membeda-bedakan tahanan. Semua diperlakukan sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya ini. Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik atau owner dari produk skincare mengandung merkuri, diduga berperan aktif dalam mendistribusikan kosmetik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya beredar luas di pasaran.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik bermerkuri, dan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan distribusi produk ilegal ini.

“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kombes Didik.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru