Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik

Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik

Zonafaktualnews.com – H. Suradi merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum.

Pasalnya, laporannya mengenai kasus penipuan dan penggelapan mandek selama 9 bulan.

Kasus penipuan dan penggelapan ini pun akhirnya dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti (tempat atau lokasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut H. Suradi, berbagai upaya koordinasi yang dilakukannya untuk mendapatkan haknya kembali tidak membuahkan hasil.

Ia bahkan telah mengirim surat terbuka kepada Kapolri, namun hingga kini belum ada respon.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bekuk 10 Pelaku Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Dalam wawancaranya dengan media, H. Suradi mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diberikan setelah 4 bulan.

Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik.

H. Suradi juga menyayangkan pelimpahan kasusnya ke Polres Gowa yang dianggap tidak tepat, karena locus delicti tindak pidana penipuan dan penggelapan sebenarnya terjadi di Makassar.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

“Berdasarkan bukti pembayaran yang ada pada kwitansi, bukan di Kabupaten Gowa,” kata H. Suradi, Rabu (5/6/2024).

H. Suradi meminta Propam Polda Sulsel turun tangan untuk menindak tegas oknum penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidum yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasusnya yang mandek selama 9 bulan.

“Ini sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik penyidik. Laporan saya mandek 9 bulan dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gowa,

SP2HP juga baru diberikan setelah 4 bulan kasus laporan saya tarik-ulur di Polda Sulsel,” tegas H. Suradi.

Ia berencana melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sulsel terkait penanganan kasusnya yang terlalu lama dan dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti

Padahal jarak dari Gowa ke lokasi adalah 22 kilometer, sementara jarak dari Polda Sulsel ke lokasi hanya 17 kilometer.

BACA JUGA :  Rektor Atma Jaya Desak Polisi Tetapkan Muara Harianja Cs Jadi Tersangka

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dulu Politisi, Kini Penjual Es Batu, Karier Wahyudin Hancur Gegara Ucap Rampok Uang Negara
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja
Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali
80 Tahun Merdeka, Penyair Soroti “PR” Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Kasus ART DPRD Tator Bak Main Petak Umpet, Soetarmi “Pikun” Pernyataan Sendiri
Tak Becus Usut Korupsi DPRD Tana Toraja, GMPH Desak Kepala Kejati Sulsel Mundur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 20:50 WITA

Dulu Politisi, Kini Penjual Es Batu, Karier Wahyudin Hancur Gegara Ucap Rampok Uang Negara

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 07:24 WITA

Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video

Sabtu, 20 September 2025 - 12:12 WITA

GMPH Sulsel Desak Kejati Periksa 3 Nama Terkait Kasus ART DPRD Tana Toraja

Jumat, 19 September 2025 - 19:48 WITA

Dari Ngopi ke Nostalgia, Cerita Wartawan GLAMUR yang Hidup Kembali

Berita Terbaru