Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat dengan 3 Pasal Tipikor

Zonafaktualnews.com – Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiga pasal yakni Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasaln tersebut, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Adapun ancaman hukuman dalam Pasal 12e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA :  Mahfud MD Desak KPK Selidiki Flexing Kaesang Pangarep dengan Private Jet

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Penetapan Firli Bahuri disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade, Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus perkara dugaan TPK, Ade mengatakan FB terindikasi pemerasan atau penerimaan gratifikasi hadiah atau janji

BACA JUGA :  KPK Optimalkan Strategi "Open BO" Cegah Korupsi dan Pencucian Uang

“Oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru