Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Koruptor Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Zonafaktualnews.com – Koruptor eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK, melainkan menjalani penahanan rumah.

Keputusan pengalihan penahanan oleh KPK tersebut langsung menuai kritik karena dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara para tahanan lain.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah seperti yang dialami Yaqut merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya di KPK.

“Setahuku belum pernah ada, ini pecah rekor,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Menurut Boyamin, keputusan tersebut menimbulkan kesan diskriminatif karena selama ini KPK dikenal sangat ketat dalam soal penahanan tersangka korupsi, kecuali dalam kondisi sakit atau alasan tertentu yang sangat mendesak.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

“Nah ini tiba-tiba tidak sakit ditangguhkan, apalagi menjelang Lebaran. Jadi ini menjadi diskriminasi. Yang lain tetap ditahan di rutan, sementara Gus Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah, ini yang membuat tahanan lain komplain,” ujarnya.

Pengalihan penahanan itu sendiri mulai terungkap setelah Yaqut tidak terlihat mengikuti salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Informasi tersebut kemudian diperkuat dari pernyataan pihak keluarga tahanan lain yang mempertanyakan keberadaan Yaqut.

Boyamin juga menyoroti proses pengalihan penahanan yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut Yaqut keluar dari rutan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

“Selain diskriminasi, parahnya cara keluarnya diam-diam, alasannya pemeriksaan tambahan,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa keputusan tersebut bisa berdampak pada sistem penahanan yang selama ini dibangun KPK, karena tahanan lain berpotensi menuntut perlakuan yang sama.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

“Kalau seperti ini, tahanan lain akan minta diperlakukan sama. Ini bisa merusak sistem yang sudah dibangun sejak KPK berdiri. Jangan merusak pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Boyamin pun meminta agar KPK mengembalikan penahanan Yaqut ke rutan demi menjaga rasa keadilan publik.

“Kalau memang ditahan, ya ditahan di rutan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota. Ini demi keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga.

“Memang ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Kerugian Bansos Presiden Menganga, KPK Sebut Angka Rp 125 Miliar

Ia menjelaskan, permohonan pengalihan penahanan diajukan sejak 17 Maret 2026 dan setelah dilakukan kajian oleh penyidik, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya masih berjalan.

Kendati demikian, keputusan pengalihan penahanan ini tetap memicu kritik karena dinilai menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap tersangka korupsi, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas