Zonafaktualnews.com – Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare, Suradi, berencana mengadukan penanganan perkaranya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Langkah tersebut disiapkannya setelah berkas perkara yang dilaporkannya sejak Agustus 2023 tercatat tiga kali dikembalikan jaksa kepada penyidik dengan petunjuk P-19, tetapi tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
Suradi menilai proses yang berlarut-larut tersebut perlu dievaluasi oleh pengawas internal kejaksaan, terutama dengan terbitnya ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE JamPIDUM) Nomor B-545/E/Ejp/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Optimalisasi Prapenuntutan.
“Saya berencana membawa persoalan ini ke Jamwas Kejagung RI karena penanganan laporan saya sudah terlalu lama tanpa kepastian.
Berkas sudah tiga kali P-19, sementara dalam SE JamPIDUM yang saya ketahui terdapat ketentuan mengenai pengembalian berkas berulang dan pengawasan terhadap jaksa.
Saya meminta Jamwas memeriksa apakah penanganan perkara ini telah berjalan sesuai ketentuan dan mengevaluasi jika ditemukan penyimpangan,” kata Suradi dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Ketentuan SE JamPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/01/2026 mengatur bahwa Penuntut Umum wajib meneliti berkas perkara secara cermat, lengkap, dan memberikan petunjuk P-19 sekaligus dalam satu kesempatan tanpa alasan berulang.
Regulasi tersebut juga melarang P-19 bolak-balik serta menginstruksikan Kajati dan Kajari melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap JPU yang melakukan pengembalian berkas lebih dari dua kali.
Selain itu, bunyi petunjuk P-19 wajib dituangkan dalam SP2HP A5 kepada pelapor.
Suradi mempertanyakan koordinasi antara penyidik Polda Sulsel dan jaksa peneliti Kejati Sulsel yang dinilainya mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian hukum.
“LP saya dari 2023 tiga kali di BHP, laporan dan berkas tidak pernah P-21. Ada apa dengan penyidik dan JPU? Pelapor meminta keadilan kepada Kapolda baru dan Kejati baru.
Sudah dua tahun lebih berstatus tersangka diduga melakukan penipuan bernilai ratusan juta, Hatta Hamza belum pernah ditahan, seakan-akan kebal hukum. Ada apa dengan penyidik? Awal kasus ini sempat di-SP3 namun dibuka kembali,” kritik Suradi.
Suradi mengungkapkan kekecewaannya karena petunjuk jaksa dinilai terus berubah-ubah tanpa kepastian yang jelas.
“Lagi-lagi P-19 yang ketiga kalinya, saya merasa kecewa penanganan laporan saya. Perkara ini sudah lebih dari tiga tahun belum tuntas, tersangka bebas berkeliaran. Saya berharap Kapolda baru bertindak, diduga JPU melanggar Perja terkait P-19 yang berkali-kali dan petunjuk-petunjuk berubah-ubah,” ungkap Suradi.
Suradi mendesak pimpinan baru di Kepolisian dan Kejaksaan memberikan perhatian khusus terhadap berkas perkaranya yang dinilainya mandek di tengah jalan.
“Dengan Kapolri baru dan Kapolda baru saya berharap laporan saya jadi perhatian. Tiga kali BAP bolak-balik tanpa kepastian hukum yang jelas. Saya memohon Bapak Kapolda Sulsel agar menatensi laporan saya,” beber Suradi.
Penanganan perkara ini juga berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang diungkapkan Suradi dalam laporan polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 28 Agustus 2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan terlapor Hatta Hamza Karaeng Gajang.
“Saya sebagai pelapor berharap Kejati Sulsel yang baru bisa memberi atensi terhadap laporan saya yang sebelumnya dua kali gagal P-21.
Yang saya laporkan ini penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah. Terlapor ini diduga tergolong mafia tanah, menggunakan rincik siluman dan menawarkan lahan yang diduga fiktif,” kata Suradi.
Suradi menjelaskan bahwa dugaan tanah fiktif tersebut diperkuat oleh dokumen resmi dari pemerintah desa setempat.
“Berdasarkan surat balasan Kepala Desa Bella Bori, saya meminta Kejati Sulsel lebih memberi perhatian terhadap kasus saya yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun ini demi tegaknya supremasi hukum.
Saya juga berharap Kejati Sulsel mengawasi anggota yang menangani berkas saya. Dari awal laporan, bukti-bukti sudah lengkap dan saksi-saksi juga ada. Kok bisa bolak-balik hingga dua kali gagal P-21,” ujarnya.
Suradi menambahkan, proses panjang ini tidak hanya menyita waktu tetapi juga diwarnai tindakan penekanan di lapangan.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P-21.
Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan. Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi,” ungkapnya.
Kekecewaan tersebut membuat Suradi merasa keadilan sulit didapatkan jika tidak ada tindakan tegas dari instansi pengawas internal.
“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023. Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini memicu aksi unjuk rasa Koalisi Lintas Mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (20/10/2026).
Perkara bermula dari transaksi tanah 50 hektare pada 2013 dengan pembayaran awal Rp100 juta dan pembayaran lanjutan Rp50 juta, namun lokasi tanah tidak dapat ditunjukkan dan sertifikat yang diserahkan jauh lebih kecil dari kesepakatan.
“Pengembalian berkas P-19 tidak dengan sendirinya pelanggaran hukum. Namun, jika terus berlarut tanpa penjelasan transparan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh. Hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas Koalisi Lintas Mahasiswa saat berorasi.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang mengapresiasi masukan mahasiswa dan meminta rincian identitas tersangka untuk dilacak dalam sistem Kejaksaan.
“Pertama-tama, saya selaku Humas pada Kejati Sulsel, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada rekan-rekan koalisi lintas mahasiswa.
Saya lihat di sini ada 5 lembaga yang hari ini turun untuk menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Kejati Sulsel, terkait kepastian hukum dan evaluasi penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan bahwa nama tersangka diperlukan untuk mempermudah pengecekan di Case Management System (CMS) Kejati Sulsel.
“Yang pertama, bahwa dalam pernyataan sikap ini, saya mencoba mencari siapa nama tersangka yang dimaksud oleh teman-teman koalisi lintas mahasiswa, karena mengingat perkara yang dilaporkan ini sejak tahun 2023.
Kalau saya mendapatkan nama tersangka, maka saya akan lebih mudah untuk melacak dalam sistem CMS yang kita miliki, siapa jaksa yang menangani dan apa kendalanya,” jelas Soetarmi.
Soetarmi menambahkan bahwa di Bidang Pidum Kejati Sulsel terdapat empat direktorat, yaitu Oharda, Teroris, Narkoba, dan Ganti Rugi. Soetarmi menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi dan melacak posisi berkas perkara tersebut.
“Perlu dipahami, yang disebut petunjuk P-19 adalah kegiatan yang dilakukan oleh jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara, baik secara formal maupun material.
Ketika setelah dipelajari mungkin ada hal yang dianggap kurang, maka kami meminta kepada penyidik untuk dilengkapi. Saat ini saya belum tahu posisinya, apakah kekurangan tersebut sudah dilengkapi atau belum.
Soal ini juga penting bagi kami, karena apabila petunjuk itu belum dipenuhi, tentu kita belum bisa menyatakan berkas ini lengkap dan siap untuk disidangkan,” pungkas Soetarmi.
Kendati demikian, seluruh klaim mengenai dugaan penyimpangan prosedur P-19 maupun tuduhan praktik mafia tanah masih memerlukan pembuktian hukum serta verifikasi resmi dari pengawas internal Kejaksaan Agung RI.
(Id Amor)





















