KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara

Luhut Binsar Pandjaitan tampak berbincang dengan Presiden Prabowo Subianto, sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penolakannya terhadap usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. (Ilustrasi AI)

Zonafaktualnews.com – KPK secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus unsur kerugian negara dalam penetapan tersangka korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” wajib dipertahankan dalam hukum positif Indonesia karena kompleksitas kejahatan kerah putih di dalam negeri memiliki karakteristik tersendiri yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan global.

Komisaris Jenderal Polisi tersebut menilai, penanganan rasuah di Tanah Air memerlukan pendekatan khusus yang relevan dengan modus operandi di lapangan, ketimbang sekadar menurunkan standar penegakan hukum.

BACA JUGA :  Jangan Ada yang Luput, KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak tebang pilih jika ingin mengadopsi standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, ada poin-poin yang jauh lebih mendesak untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ketimbang memangkas frasa kerugian negara.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN, Tiga Terlapor Diperiksa

Setyo merinci, apabila pemerintah serius ingin menyesuaikan regulasi nasional dengan konvensi internasional, ada empat instrumen kejahatan utama yang semestinya menjadi prioritas untuk dikriminalisasi.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (memperdagangkan pengaruh), bribery in the private sector (suap sektor swasta) dan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Kalau UNCAC dijadikan acuan, ada yang lebih mendesak yang belum dikriminalisasi di UU Tipikor,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tambang Batubara Ilegal Merajalela di IKN, DPR Duga Ada Pejabat Terlibat

Atas dasar itulah, KPK memilih berdiri berseberangan dengan usulan Luhut. Lembaga antirasuah tersebut justru mendesak agar frasa kerugian negara diperketat demi membendung modus korupsi yang makin canggih di Tanah Air.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Langit Kotim “Muntah” Benda Asing? Cangkang Logam Raksasa Bikin Heboh
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam