KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet

Ilustrasi dramatis Nusron Wahid yang digambarkan duduk bersembunyi di balik tembok sambil mengawasi situasi di sekitarnya. (Visual AI).

Zonafaktualnews.com – Sikap tidak kooperatif Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mulai memancing tindakan tegas dari penyidik.

KPK kini bersiap mengambil opsi penjemputan paksa setelah politikus tersebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Nusron tercatat absen dalam dua jadwal pemeriksaan berturut-turut pada 7 dan 15 Oktober 2026.

Beralih alasan bentrok agenda lain, ketidakhadiran sang menteri membuat penanganan skandal korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) ini tertahan di meja penyidik.

Penyidik menegaskan keberadaan Nusron sangat krusial untuk membongkar gurita kasus yang melibatkan deretan pejabat pertanahan, politikus, hingga petinggi swasta.

BACA JUGA :  Tokoh Militer hingga Eks Menteri Turun Aksi, KPK Didesak Bongkar Bunker Jokowi

Pasalnya, keterangan dari pucuk pimpinan ATR/BPN tersebut menjadi kunci pengusut aliran dana dan praktik korporasi di lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sedang mengalkulasi opsi hukum paling agresif.

Langkah melayangkan surat perintah membawa kini menjadi opsi nyata jika panggilan berikutnya kembali diabaikan.

“Saat ini penyidik masih memproses langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melayangkan pemanggilan ulang yang disertai surat perintah membawa. Kami sangat berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum ini,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

BACA JUGA :  Panggilan KPK Menanti, Kaesang dan Bobby Terseret Gratifikasi Jet

Skandal besar ini berawal dari operasi tangkap tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada September 2026. Dari OTT tersebut, penyidik menyita tumpukan uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.

Delapan orang telah terseret dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka di antaranya Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Politikus Golkar Fahd El Fouz, Kepala Kantah Tangerang Tardi, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam pengembangannya, penyidik mendapati sejumlah tersangka memiliki relasi orang kepercayaan dengan Nusron Wahid.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Kendati namanya terus mencuat dalam pusaran perkara, KPK menegaskan status Nusron saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya berhenti pada suap pengurusan HGB, KPK kini juga mencium aroma busuk jual-beli jabatan di internal kementerian.

Penyidik tengah mendalami adanya uang pelicin terkait proses rotasi, promosi, hingga mutasi pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Langit Kotim “Muntah” Benda Asing? Cangkang Logam Raksasa Bikin Heboh
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam