GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. Ishadul Islami Akbar

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Ishadul Islami Akbar, S.H., angkat bicara terkait komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dinilai berani dan tidak kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami dari DPD GRH Sulsel memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Ini langkah progresif dan revolusioner. Pemberantasan narkoba harus menyentuh akar, bukan hanya rantingnya,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H., Kamis (22/10/2026) di Makassar.

BACA JUGA :  2 Caleg Golkar dan 3 Tim Suksesnya Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Menurut M. Ishadul Islami Akbar, S.H., dari kacamata hukum, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada aspek pidana saja, harus ada 3 pendekatan revolusioner:

1. Pendekatan Pemiskinan Koruptor Narkoba (TPPU)

“Jangan hanya jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara. Terapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sita semua aset bandar, pabrik, rekening, dan properti hasil narkoba untuk negara. Bikin mereka miskin, baru efek jera ada,” tegasnya.

2. Pendekatan Jaringan dan Korporasi

“Pasal 130 UU Narkotika sudah jelas, korporasi yang terlibat bisa dipidana. Kalau ada perusahaan atau pabrik yang jadi kedok produksi narkoba, cabut izinnya, pidanakan direksinya, dan umumkan ke publik. Jangan hanya karyawan rendahan yang dikorbankan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

3. Pendekatan Pencegahan Generasi Muda

“Secara hukum, negara punya kewajiban melindungi generasi muda sesuai Pasal 28B UUD 1945. Polri tidak bisa kerja sendiri. Perlu sinergi BNN, Kemendikbud, dan organisasi kepemudaan seperti GRH untuk melakukan penyuluhan hukum masif di kampus dan sekolah-sekolah di Sulsel,”

“Jangan hanya tangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Sikat bandar besarnya, bongkar pabriknya, putus rantai pasokannya, dan sita semua aset hasil kejahatan narkobanya untuk negara. Itu baru namanya revolusi hukum yang sesungguhnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

M. Ishadul Islami Akbar, S.H., juga menegaskan komitmen GRH Sulsel untuk siap menjadi mitra kritis dan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran narkoba di wilayahnya.

“GRH Sulsel siap bersinergi, siap mengawal, dan membuka posko pengaduan hukum anti-narkoba. Kami ingin Sulsel menjadi garda terdepan Indonesia bersih narkoba,” tutupnya.

(RL/ID)

Berita Terkait

KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana
Letkol Arman Ditahan Buntut Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol
Langit Kotim “Muntah” Benda Asing? Cangkang Logam Raksasa Bikin Heboh
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup