Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga koorporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Ketiga koorporasi itu terlibat soal izin ekspor minyak sawit mentah, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Adapun tiga koorporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023)
Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.
Untuk diketahui, sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng.
Pertama, mantan Direktur Jenderal Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana
Dia divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, da divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Editor : Isal