Kecewa Kasus Tambang Liar Diabaikan, Propam Diminta Evaluasi Polres Lutra

Rabu, 4 November 2026 - 02:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kecewa Kasus Tambang Liar Diabaikan, Propam Diminta Evaluasi Polres Lutra

Ahmat Riadi, saat menyambangi Bidang Propam Polda Sulsel terkait aduannya yang mandek di Polres Lutra.

Zonafaktualnews.com – Penanganan dugaan tambang liar dan fasilitas penerbangan tanpa izin yang dilaporkan Ahmat Riadi di Polres Lutra dinilai tak berjalan.

Ahmat Riadi selaku pelapor lantas mendatangi Bidang Propam Polda Sulsel untuk menggelar audiensi khusus, Selasa (3/11/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah ia merasa penanganan laporan resminya di tingkat polres jalan di tempat tanpa ada kepastian.

Ia mendesak Propam turun tangan memeriksa jajaran Polres Lutra agar laporan masyarakat tersebut tidak sekadar menjadi tumpukan berkas.

Laporan resmi pelapor tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/232/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

BACA JUGA :  Aipda ZF Telantarkan Istri dan Anak Diadukan ke Propam Polda Sulsel

Peristiwa yang diadukan berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan di Polres Lutra. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum justru tidak mendapatkan kepastian penanganan,” tegas Ahmat Riadi.

Dalam aduannya, Ahmat menyoroti pengoperasian helikopter rute Porodoa–Rampi yang mengudara tiga hingga tujuh kali sehari.

BACA JUGA :  Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Di lokasi pendaratan, berdiri fasilitas heliport, kantor, mess, dan tempat penampungan bahan bakar yang diduga tidak mengantongi izin resmi seperti izin lingkungan, PBG, SLF, hingga izin terbang (flight approval).

Selain masalah heliport, legalitas operasional PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi juga dipertanyakan.

Pelapor menemukan kejanggalan antara dokumen IUP Operasi Produksi seluas 12.010 hektare dengan pengakuan pihak perusahaan di DPRD Lutra yang menyebut masih tahap eksplorasi. Ada pula dugaan pengangkutan material tambang (ore) lewat jalur udara.

BACA JUGA :  Aipda JR Terciduk Preteli Solar Subsidi, Ngaku Pemain Kecil

Ahmat menegaskan, Propam Polda Sulsel harus turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Propam Polda Sulsel, Polres Luwu Utara, PT Kalla Arebamma, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi.

(RL/ID)

Berita Terkait

Misteri Inisial L Terkuak, Eks Kapolri Terseret Penyadapan Prabowo Jadi Tersangka
Gempar, 6 Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Sadap Prabowo, Siapa Inisial L?
Pengamat Politik Minta Jokowi Jangan “Ngehalu” PSI Bisa Jadi Partai Besar
Ngotot Tantang UAS-UAH, Herri Pras Ditendang Petarung MMA Tanpa Melawan
Ditinggal Istri Jual Ikan, Ayah Tiri Penyabu di Mamuju Hamili Gadis 13 Tahun
Kanit dan Penyidik “Dibuang” ke Polsek Usai Tangkap Politisi Gerindra Nyabu
Sentil Bahaya IPO Paksaan, Mintarsih Dukung Polri Sikat Penggoreng Saham
Motor Emak Diembat Buat Biayai Pacar, Wanita Bucin di Bone Dicokok Polisi