Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Japry Pay, Wandy Roesandy

CEO Japry Pay, Wandy Roesandy

Zonafaktualnews.com – Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri di Polda Sulsel dinilai berjalan lambat.

Pelapor, CEO Japry Pay Wandy Roesandy, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak 23 Januari 2026.

Memasuki hari ke-21 sejak laporan didaftarkan, Wandy menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan awal sudah dilalui, termasuk pemeriksaan di unit Cybercrime.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendatangi Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus meminta SP2HP, ia mengaku tidak berhasil bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Penyidik disebut tidak berada di tempat, sementara Kepala Unit (Kanit) sedang berada di luar kota.

“Saya tanya ke bagian administrasi, katanya aduan saya sampai sekarang belum naik. Padahal tanggal 8 atau 9 saya sudah di-BAP di Cybercrime dan keterangan saya sudah diambil,” ujar Wandy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Upacara kenaikan Pangkat 1,551 Personel

Wandy juga menyinggung bahwa sebelumnya berkas laporannya sempat tercecer sehingga proses penyelidikan (lidik) tertunda. Pada hari ke-15 setelah laporan dibuat, ia mendapati belum ada progres signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Karena merasa belum memperoleh kepastian, pada hari ke-21 Wandy mencoba melaporkan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengaduan resmi.

“Sudah masuk hari ke-21, saya belum tahu proses lidiknya sampai di mana. SP2HP dari Krimsus juga belum saya pegang, padahal laporan saya diarahkan ke Krimsus karena menyangkut perbankan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Wandy menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank disebut telah mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan. Namun, menurut Wandy, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan bentuk sanksi tersebut.

“Mereka bilang sudah diberi sanksi, tapi kami tidak tahu sanksinya apa. Tidak ada bukti administratif yang diberikan, bahkan SOP penagihan yang kami minta juga tidak diberikan,” tegasnya.

Wandy juga menyampaikan bahwa terlapor telah menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, Wandy menilai unsur-unsur perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pelapor, korban, dan pihak terlapor telah teridentifikasi.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM

Menurutnya, penanganan laporan masyarakat seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan, termasuk jika menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).

“Harapan saya sama dengan masyarakat lainnya, Polri harus profesional dalam menangani semua aduan. Jangan pandang bulu, meskipun yang saya laporkan ini BUMN. Jaga Presisi Polri,” ujarnya.

Wandy berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan laporan yang dimaksud.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot
Demi Konten, Influencer Kuliner Asal Filipina Tewas Usai Santap “Kepiting Setan”
Toko Emas Logam Mulia di Makassar Dilempar Molotov, Polisi Amankan Pelaku
Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik
Gammara Hotel Gebrak Ramadan dengan Paket Bukber “KURMA” Khas Nusantara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:29 WITA

Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:17 WITA

PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:26 WITA

Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terbaru