Ringkasan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi dan Gerakan Revolusi Hukum melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan dana hibah olahraga di Makassar ke Kejati Sulsel. Laporan itu menyoroti anggaran hampir Rp20 miliar untuk KONI dan Marching Band pada APBD 2025, yang dinilai bermasalah dalam perencanaan, penganggaran, dan realisasi.
Keduanya meminta penelusuran menyeluruh atas kemungkinan konflik kepentingan dan ketidakwajaran alokasi anggaran. Kejati Sulsel telah menerima laporan tersebut melalui PTSP dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Zonafaktualnews.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran olahraga di Kota Makassar.
Jejak “dosa” pada dana hibah KONI dan Marching Band dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) pada Senin (23/6/2026).
APAK dan GRH menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah KONI dan Marching Band yang bersumber dari APBD.
Nilai anggaran yang menjadi objek laporan mencapai hampir Rp20 miliar, terdiri dari dana hibah KONI sekitar Rp15 miliar dan anggaran Marching Band sekitar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2025.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terutama terkait pola penganggaran dan waktu realisasi yang dianggap tidak wajar.
“Anggaran sebesar itu muncul dalam APBD Perubahan dan direalisasikan dalam waktu yang sangat terbatas. Kondisi ini perlu diuji apakah seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga penggunaannya telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi adanya konflik kepentingan dalam proses pengalokasian maupun pelaksanaan anggaran tersebut, yang menurutnya penting untuk ditelusuri secara menyeluruh.
Selain KONI, anggaran Marching Band turut menjadi sorotan karena dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan sejumlah cabang olahraga lain di Kota Makassar.
- Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
- Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
- Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
- Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar
- JAS Endus Bau Amis Tender Kemenhub Rp739 M, Kontraktor Makassar Terindikasi Curang
Perwakilan GRH menegaskan perlunya Kejati Sulsel melakukan penelusuran mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga realisasi kegiatan di lapangan.
“Publik berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi pembinaan olahraga daerah,” kata perwakilan GRH.
Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
APAK dan GRH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara agar tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
“Setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Ajharil.
Kini, bola panas berada di tangan Kejati Sulsel. Publik menunggu apakah jejak “dosa” yang dilaporkan tersebut sekadar berhenti pada polemik administratif, atau justru menjadi pintu masuk bagi penelusuran lebih dalam terhadap tata kelola anggaran olahraga di Kota Makassar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















