Izin W Super Club Ternyata Diterbitkan Pemprov Sulsel, Bukan Pemkot Makassar

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

W Super Club Makassar (Foto Instagram)

W Super Club Makassar (Foto Instagram)

Zonafaktualnews.com – Polemik  soal izin operasi W Super Club ternyata diterbitkan Pemprov Sulsel bukan Pemkot Makassar.

Hal itu terungkap melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang ditujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.

Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.

Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :

Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1 Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

BACA JUGA :  Anak Alvin Lim Permalukan dan Polisikan Hotman Paris

Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id

2 Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

3 Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi:

(a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi:

BACA JUGA :  Gran Eterno Diduga Dipaksakan Jadi Lokasi PSEL, Laksus: Ada Potensi Gratifikasi

(b) Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.

4 Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Menanggapi hal itu, Muhamadiyah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Makassar atas surat yang telah dilayangkan sebelumnya terkait polemik THM W Super Club milik Hotman Paris Hutapea.

Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad mengaku keliru lantaran mengira Pemkot Makassar lah yang mengizinkan THM W Super Club itu beroperasi.

“Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya,” ujar  KH Muh Said dihadapan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Tolak Keras W Super Club Hotman Paris di Makassar

Sementara itu, Danny Pomanto mengaku memahami kondisi tersebut karena ketidaktahuan atas kebijakan perizinan THM tersebut.

Danny mengatakan ini merupakan suatu momentum terutama bagi seluruh ormas Islam agar menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.

“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Makanya dia berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.

Menurut Danny, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri sendiri.

“Yang kita harus perjuangkan adalah itu otorisasi. Otorisasi itu kenapa tidak di pemerintah kota, supaya kita tahu masjid, kita tahu psikologi masyarakat,” pungkasnya. (***)

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ini Nama 12 Camat yang Dilantik Wali Kota Makassar
Danny Janjikan Pengobatan Gratis Korban Kebakaran TSM
Danny Temui Korban Reruntuhan Kubah Masjid di Barukang
Danny Wanti-wanti ASN Jangan Terlalu Bergaya Hedon
SEKAT-RI dan LPRI Beri Ucapan Selamat Ultah ke Danny Pomanto
4 Camat Dilantik Jadi Sekdis Pemkot  Makassar
Tiga Sekcam Dilantik Jadi Camat Baru di Makassar
Danny Lantik 53 Pejabat Pemkot Makassar, 6 Kepala SKPD Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Mei 2024 - 03:38 WITA

Izin W Super Club Ternyata Diterbitkan Pemprov Sulsel, Bukan Pemkot Makassar

Rabu, 3 Januari 2024 - 11:19 WITA

Ini Nama 12 Camat yang Dilantik Wali Kota Makassar

Senin, 24 April 2023 - 17:38 WITA

Danny Janjikan Pengobatan Gratis Korban Kebakaran TSM

Minggu, 26 Maret 2023 - 18:17 WITA

Danny Temui Korban Reruntuhan Kubah Masjid di Barukang

Sabtu, 4 Maret 2023 - 09:56 WITA

Danny Wanti-wanti ASN Jangan Terlalu Bergaya Hedon

Berita Terbaru