Ini Alasan Polda Sulsel Seret Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenny Frans dan Mustadir Dg Sila

Fenny Frans dan Mustadir Dg Sila

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel memberikan penjelasan terkait penetapan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri.

Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menyatakan bahwa seluruh perizinan terkait produk kosmetik FF tercatat atas nama Mustadir Dg Sila, menjadikannya bertanggung jawab penuh atas legalitas dan keamanan produk tersebut.

Meskipun Fenny Frans lebih dikenal publik sebagai pemilik brand FF, ternyata seluruh perizinan terkait produk tersebut tercatat atas nama Mustadir Dg Sila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

Menurut Didik, hal ini menempatkan Mustadir Dg Sila dalam posisi hukum yang setara dengan Fenny Frans, karena ia bertanggung jawab atas legalitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

“Makanya dia yang bertanggung jawab. Iya Mustadir selaku owner juga,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Polda Sulsel menegaskan bahwa Mustadir Dg Sila memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk kosmetik yang telah beredar, termasuk yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.

Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim.

“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

BACA JUGA :  Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Zonafaktualnews.com - Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.
Foto Kolase : Owner Kosmetik Agus Salim, Fenny Frans dan Suami, Mira Hayati

BPOM menemukan bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium ini menunjukkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi tiga individu yang diduga terlibat.

Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  dr. Oky Tepis Tuduhan Sekongkol dengan FF : Coba Kerenan Sedikit Sama Beyonce Kek

Tiga tersangka ini terancam pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diingatkan untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan terverifikasi oleh BPOM.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:25 WITA

Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru