Habis Manis Istri Simpanan Dibuang, Bayi Hasil Siri Tak Diakui Briptu AA

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oknum Polisi dan Istri Simpanan

Ilustrasi Oknum Polisi dan Istri Simpanan

Zonafaktualnews.com – Habis manis sepah dibuang itulah peribahasa yang menimpa seorang wanita berinisial RS (25) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan

Selama menjadi istri simpanan, RS kadang ‘dianiaya’ suaminya. Bahkan ia sering ditinggalkan bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan itu

Meski RS merupakan istri simpanan, bukan berarti sang suami harus semena-mena melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelakuan suami RS ini sangat tak bisa dicontoh, terlebih lagi dia merupakan seorang anggota Brimob Polda Sulsel, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial AA

Padahal diketahui dalam peraturan Polri dan PNS. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 :

BACA JUGA :  Terungkap! Pengakuan “Pencabut Nyawa” Wanita dalam Koper di Pangkep

“Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1) Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut

2) Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri,

3) Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat

4) Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”

Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua

Berpedoman pada aturan di atas, pelanggaran oknum Anggota Brimob Polda Sulsel itu sudah jelas, belum lagi oknum tersebut melakukan penganiayaan dan penelantaran anak

Menurut keterangan RS, oknum polisi berinisial AA itu sudah memiliki istri sah, namun RS juga mengaku telah menikah siri dengannya.

Dari pernikahan siri itu, RS hanya dijadikan sebagai istri simpanan dari oknum Anggota Brimob Polda Sulsel tersebut.

BACA JUGA :  Bripda F Selamat dari PTDH, Putusan Banding Ubah Sanksi Jadi Demosi

Saat RS melahirkan, ia bersama Briptu AA. Begitu anaknya sudah lahir. RS sudah ditinggalkan.RS mengatakan, Briptu AA tidak mau mengakui kalau itu buah hatinya.

Tak hanya ditinggalkan, sewaktu masih menjalin hubungan, RS juga kerap ‘dianiaya’ oleh Briptu AA.

Atas perlakuan AA, RS melaporkan suaminya itu ke Satbrimob Polda sejak Januari 2022 lalu. Namun pelaporan itu berujung damai antara RS dan AA

“Tapi dengan catatan dia (AA) ikut sama saya pulang ke kampung untuk menjelaskan kepada keluarga saya bahwa saya sebenarnya sudah menikah sampai punya anak,” kata RS kepada media ini, Kamis (26/1/2023)

Tetapi AA, lanjut RS, melanggar persyaratan tersebut, dan tetap tidak mau mengakui RS sebagai istri sirinya begitu juga anak darinya yang dibantah bukan anaknya.

RS yang menjadi korban dari AA, dia sudah tidak diterima oleh keluarganya.

“Ibu dan Ayah saya ada di Malaysia. Anak saya sudah saya simpan di sana (Malaysia). Tapi keluarga di kampung (Bulukumba) sudah tidak ada yang mau menerima saya kecuali saya bisa buktikan bahwa saya sudah menikah,” ujarnya

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

RS menambahkan, persyaratan perdamaian ternyata dilanggar oleh AA. RS kemudian melaporkan kasusnya ke Divisi Humas Polri melalui via aplikasi, sebelum saat ini telah dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk ditangani.

Di Polda Sulsel dia sudah dimintai keterangan, serta saksi-saksi yang dia ajukan. Dan sudah di Sidang kan.

“Sekarang Briptu AA, Sudah di sidang di Polda Sulsel, Tapi sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran” terangnya

Adapun Hasil sidang cuma penundaan kenaikan pangkat 3 tahun, penundaan pendidikan 3 tahun, penempatan di tempat khusus 30 hari. Walaupun oknum tidak banding.

“Kami tidak terima dengan hukuman ringan yang didapat oleh AA. Ia akan berteriak kalau begini hukumannya berarti oknum anggota polri bebas ‘menghamili’ dan poligami’,” bebermya

Terpisah, oknum Anggota Brimob Polda Sulsel yang dicoba dikonfirmasi media ini masih di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan.

 

(Darwis | Editor : Isal)

Berita Terkait

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara
Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM
Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Wow, Judi Berkedok Pasar Malam di Lutra Tak Terjamaah, Oknum Polisi Diduga Ikut Nikmati?
Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 20:08 WITA

Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Proyek Irigasi di Lutra Diduga Tipu-tipu Anggaran dan Rugikan Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:20 WITA

Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:13 WITA

Proyek Siluman Gentayangan di Bone-bone, Rehabilitasi Irigasi Diduga Hanya Kedok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Berita Terbaru