Zonafaktualnews.com – Habis manis sepah dibuang itulah peribahasa yang menimpa seorang wanita berinisial RS (25) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan
Selama menjadi istri simpanan, RS kadang ‘dianiaya’ suaminya. Bahkan ia sering ditinggalkan bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan itu
Meski RS merupakan istri simpanan, bukan berarti sang suami harus semena-mena melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anaknya
Kelakuan suami RS ini sangat tak bisa dicontoh, terlebih lagi dia merupakan seorang anggota Brimob Polda Sulsel, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial AA
Padahal diketahui dalam peraturan Polri dan PNS. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”
Sebelum perubahan peraturan, anggota polisi sebenarnya dibolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 :
“Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut
2) Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, ada surat pernyataan/persetujuan istri,
3) Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat
4) Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil.”
Namun, pasal ini kemudian dihapus dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Dengan penghapusan ini, artinya polisi sudah tidak dibolehkan untuk beristri dua
Berpedoman pada aturan di atas, pelanggaran oknum Anggota Brimob Polda Sulsel itu sudah jelas, belum lagi oknum tersebut melakukan penganiayaan dan penelantaran anak
Menurut keterangan RS, oknum polisi berinisial AA itu sudah memiliki istri sah, namun RS juga mengaku telah menikah siri dengannya.
Dari pernikahan siri itu, RS hanya dijadikan sebagai istri simpanan dari oknum Anggota Brimob Polda Sulsel tersebut.
Saat RS melahirkan, ia bersama Briptu AA. Begitu anaknya sudah lahir. RS sudah ditinggalkan.RS mengatakan, Briptu AA tidak mau mengakui kalau itu buah hatinya.
Tak hanya ditinggalkan, sewaktu masih menjalin hubungan, RS juga kerap ‘dianiaya’ oleh Briptu AA.
Atas perlakuan AA, RS melaporkan suaminya itu ke Satbrimob Polda sejak Januari 2022 lalu. Namun pelaporan itu berujung damai antara RS dan AA
“Tapi dengan catatan dia (AA) ikut sama saya pulang ke kampung untuk menjelaskan kepada keluarga saya bahwa saya sebenarnya sudah menikah sampai punya anak,” kata RS kepada media ini, Kamis (26/1/2023)
Tetapi AA, lanjut RS, melanggar persyaratan tersebut, dan tetap tidak mau mengakui RS sebagai istri sirinya begitu juga anak darinya yang dibantah bukan anaknya.
RS yang menjadi korban dari AA, dia sudah tidak diterima oleh keluarganya.
“Ibu dan Ayah saya ada di Malaysia. Anak saya sudah saya simpan di sana (Malaysia). Tapi keluarga di kampung (Bulukumba) sudah tidak ada yang mau menerima saya kecuali saya bisa buktikan bahwa saya sudah menikah,” ujarnya
RS menambahkan, persyaratan perdamaian ternyata dilanggar oleh AA. RS kemudian melaporkan kasusnya ke Divisi Humas Polri melalui via aplikasi, sebelum saat ini telah dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk ditangani.
Di Polda Sulsel dia sudah dimintai keterangan, serta saksi-saksi yang dia ajukan. Dan sudah di Sidang kan.
“Sekarang Briptu AA, Sudah di sidang di Polda Sulsel, Tapi sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran” terangnya
Adapun Hasil sidang cuma penundaan kenaikan pangkat 3 tahun, penundaan pendidikan 3 tahun, penempatan di tempat khusus 30 hari. Walaupun oknum tidak banding.
“Kami tidak terima dengan hukuman ringan yang didapat oleh AA. Ia akan berteriak kalau begini hukumannya berarti oknum anggota polri bebas ‘menghamili’ dan poligami’,” bebermya
Terpisah, oknum Anggota Brimob Polda Sulsel yang dicoba dikonfirmasi media ini masih di luar jangkauan hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan.
(Darwis | Editor : Isal)





















