Gowa Darurat Rokok Ilegal, Disperindag Jadi Penonton?

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Zonafaktualnews.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin mengkhawatirkan.

Masyarakat kini merasakan dampak nyata dari maraknya rokok tanpa izin resmi yang beredar di toko-toko kelontong.

Rokok kretek dengan kemasan menarik ini dijual dengan harga sangat terjangkau, yakni Rp15.000 per bungkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)?

Warga setempat, Daeng Taba, mengungkapkan keresahan masyarakat.

“Anak-anak sekolah dapat dengan mudah membeli rokok ilegal ini. Ini sangat meresahkan dan kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah,” ungkapnya kepada media, Jumat (27/9/2024)

BACA JUGA :  Sulsel Jadi Lahan Bisnis Ilegal Menggiurkan, Para Pelaku Bebas Transaksi

Keresahan ini semakin membesar ketika banyak orang tua yang merasa tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.

Ketua DPP L-PARI, Aslan Daeng Rapi, menegaskan bahwa Disperindag seolah hanya menjadi penonton dalam masalah yang semakin serius ini.

“Mereka seharusnya mengambil tindakan, tapi kenyataannya mereka tidak melakukan apa-apa. Ini bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan lain di balik kelalaian ini,” tegas Aslan.

Dinas Perindag, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang, tampaknya tidak menunjukkan respons terhadap situasi ini.

BACA JUGA :  LPRI Minta Gudang Obat Berkedok Apotek di Gowa Ditindak Tegas

“Kami menduga ada kolusi antara pelaku usaha ilegal dan pihak dinas. Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum.” terangnya

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, para pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal dapat diancam pidana hingga 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai.

Namun, sampai saat ini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Kepala Bidang Dinas Perindag Kabupaten Gowa, Amri, belum membuahkan hasil.

Saat tim media mencoba melakukan wawancara, karyawan di lapangan justru menghindar dan menutup rapat gudang mereka.

Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bergerak untuk menertibkan peredaran rokok ilegal demi kesehatan generasi muda dan penegakan hukum yang adil.

Gowa darurat rokok ilegal, namun Disperindag tampaknya masih terjebak dalam ketidakpedulian.

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi
Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup
Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”
Putra Mahkota Gowa Dukung Pembangunan Berkarakter di Hari Jadi Sulsel ke-356
Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi
Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WITA

Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:58 WITA

Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Berita Terbaru