Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Google Maps Mendadak Berubah, Nama Kantor MK Jadi Mahkamah Keluarga

Zonafaktualnews.com –  Google Maps mendadak berubah, nama kantor Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Keluarga.

Di Google Maps tampak tertulis Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tampilan di Google Maps itu pun tertulis alamat Kantor Pemerintah, Mahkamah Keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor tersebut berada di Jl. Medan Merdeka Barat Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Alamat yang tertera sama persis dengan yang tercantum dalam alamat Mahkamah Konstitusi pada fitur Google Maps tersebut.

BACA JUGA :  Ketua MK Suhartoyo Tersandera Kasus BLBI Jadi Olok-olokan Netizen

Hanya saja, berbeda dengan pencarian fitur Google Maps pada alamat Mahkamah Konstitusi yang terdapat review, foto hingga kolom penilaian (rates) dari masyarakat, alamat Mahkamah Keluarga terlihat tampak kosong dan seperti baru dibuat.

Meski begitu, jika dilakukan pencarian terhadap alamat Mahkamah Konstitusi (MK), fitur google maps masih menunjukkan alamat yang sesuai dengan titik koordinat gedung tersebut berada.

Mahkamah Keluarga
Mahkamah Keluarga

 “Sebetulnya, itu tidak mudah, tapi kalau misalnya ada cukup banyak yang mengedit dan mengubah nama, maka bisa saja mendapat persetujuan.

Google kan mesin, kalau banyak yang me-rename, bisa saja mesin itu merespons dengan langsung mengubah titik tanda,” ujar salah seorang teknisi informatika yang bekerja di salah satu media online, Muhammad Endika, Selasa (24/10/2023)

Terdapat dugaan adanya sebutan “Mahkamah Keluarga”, berkaitan dengan putusan MK tentang gugatan persyaratan Capres-Cawapres.

BACA JUGA :  Sidang Perdana di MK, AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang

Mahkamah Konstitusi memang tidak meloloskan batas usia minimal 35 tahun, tetapi mengabulkan gugatan pemohon soal minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Anwar sendiri merupakan paman anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Publik menduga ada unsur kepentingan atas gugatan yang dikabulkan Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Tim Hukum AMIN Daftarkan Gugatan Pemilu Curang di MK

Keputusan Anwar ini demi meloloskan keponakannya, yang tidak lain Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Viral! Lagu Sedih Anak Korban Perceraian di Bulukumba, Suara Adiba Bikin Haru
Aktivis-Wartawan Ditangkap di Morowali Bak Teroris: “Jangan Dikasih Begitu Kakakku, Telaso”
Heboh! Jenazah Pemuda di Jember “Hidup Kembali” Saat Prosesi Pemandian
Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir
Ramal Kiamat 25 Desember 2025 Tak Terjadi, Nabi Gadungan Asal Ghana Revisi Ulang
Keterlaluan! Kelurahan Maricaya Baru ‘Paksa’ Nenek yang Sakit Datang Ambil Raskin
Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:48 WITA

Viral! Lagu Sedih Anak Korban Perceraian di Bulukumba, Suara Adiba Bikin Haru

Senin, 5 Januari 2026 - 16:10 WITA

Aktivis-Wartawan Ditangkap di Morowali Bak Teroris: “Jangan Dikasih Begitu Kakakku, Telaso”

Senin, 5 Januari 2026 - 10:35 WITA

Heboh! Jenazah Pemuda di Jember “Hidup Kembali” Saat Prosesi Pemandian

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:57 WITA

Tak Terima Ditegur Saat Serobot Antrean, Oknum Dosen di Makassar Ludahi Kasir

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:34 WITA

Ramal Kiamat 25 Desember 2025 Tak Terjadi, Nabi Gadungan Asal Ghana Revisi Ulang

Berita Terbaru