F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Zonafaktualnews.com – Vonis ringan terhadap para pelaku skincare ilegal di Makassar disorot oleh Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).

F-KRB menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terlalu lembek dan tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama justru dijatuhi vonis berbeda oleh dua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustadir Dg Sila dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025, dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa standar keamanan yang memadai.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama) dan Agus Salim (pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim), masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Vonis mereka dibacakan dalam sidang berbeda pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin Hakim Arif Wisaksono.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, disparitas vonis tersebut menjadi sorotan karena Mustadir—yang bukan pemilik usaha—justru dihukum paling berat.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, menilai bahwa vonis terhadap Mira dan Agus terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera.

“Kalau pelaku skincare ilegal hanya dihukum 10 bulan, ini bukan keadilan. Ini pembiaran. Bos-bos kosmetik ilegal lainnya tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan,” tegas Darwis dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :  Permintaan Maaf Tak Cukup, Ketua PN Barru Didesak Beri Sanksi Tegas Staf Pemukul Wartawan

Darwis juga menilai bahwa hukuman ringan bagi pelaku utama justru membuka ruang bagi bisnis ilegal serupa untuk terus beroperasi.

“Vonis seperti ini justru bisa jadi contoh buruk. Pelaku baru akan berpikir, toh hukumannya ringan. Ini berbahaya karena menyangkut keselamatan konsumen,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengaku keberatan atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun, Mira 6 tahun, dan Agus 5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Mira dan Agus karena tidak sesuai dengan bobot dakwaan.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Serang Balik Mira Hayati Sebut “Ikan Buntal dan Muka Silver”

“Kami menghargai putusan majelis hakim, namun JPU menilai ada perbedaan prinsip dalam pembuktian perkara ini. Maka kami akan ajukan banding,” ujar Soetarmi.

Sebagai bentuk protes moral, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus-kasus serius, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kami juga mendesak PN Makassar untuk tidak lunak terhadap kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Hukum harus memberi rasa takut kepada pelaku, bukan memberi celah,” tutup Darwis.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru