F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Foto ilustrasi – Vonis ringan dinilai membuat bos skincare ilegal lainnya tertawa dan tak gentar lagi terhadap hukum.

Zonafaktualnews.com – Vonis ringan terhadap para pelaku skincare ilegal di Makassar disorot oleh Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).

F-KRB menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terlalu lembek dan tidak mencerminkan keadilan.

Pasalnya, tiga terdakwa dalam perkara yang sama justru dijatuhi vonis berbeda oleh dua majelis hakim.

Mustadir Dg Sila dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang pada Selasa, 3 Juni 2025, dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day.

Dg Sila dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk kecantikan tanpa standar keamanan yang memadai.

Sementara dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama) dan Agus Salim (pemilik merek kosmetik RG Raja Glow My Body Slim), masing-masing hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Tagar #PercumaLaporPolisi Muncul Lagi, Ernawati “Kuliti” Owner Skincare yang Hamil Tak Dipenjara

Vonis mereka dibacakan dalam sidang berbeda pada Senin, 7 Juli 2025, dipimpin Hakim Arif Wisaksono.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, disparitas vonis tersebut menjadi sorotan karena Mustadir—yang bukan pemilik usaha—justru dihukum paling berat.

Ketua F-KRB, Muh Darwis, menilai bahwa vonis terhadap Mira dan Agus terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera.

“Kalau pelaku skincare ilegal hanya dihukum 10 bulan, ini bukan keadilan. Ini pembiaran. Bos-bos kosmetik ilegal lainnya tak akan takut ditangkap karena tahu vonisnya ringan,” tegas Darwis dalam pernyataan resminya, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :  BPOM Gerebek Pelaku Skincare Ilegal di Makassar, 16 Galon Bahan Berbahaya Disita

Darwis juga menilai bahwa hukuman ringan bagi pelaku utama justru membuka ruang bagi bisnis ilegal serupa untuk terus beroperasi.

“Vonis seperti ini justru bisa jadi contoh buruk. Pelaku baru akan berpikir, toh hukumannya ringan. Ini berbahaya karena menyangkut keselamatan konsumen,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengaku keberatan atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun, Mira 6 tahun, dan Agus 5 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap Mira dan Agus karena tidak sesuai dengan bobot dakwaan.

BACA JUGA :  Flexing Salah Pecah, Owner Kosmetik MH "Diburu" Petugas Pajak

“Kami menghargai putusan majelis hakim, namun JPU menilai ada perbedaan prinsip dalam pembuktian perkara ini. Maka kami akan ajukan banding,” ujar Soetarmi.

Sebagai bentuk protes moral, F-KRB mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi pola vonis ringan dalam kasus-kasus serius, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan.

“Kami juga mendesak PN Makassar untuk tidak lunak terhadap kejahatan yang membahayakan keselamatan publik. Hukum harus memberi rasa takut kepada pelaku, bukan memberi celah,” tutup Darwis.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:46 WITA

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Kalah Lomba Minum Ballo, Dg Tolo Terdampar di Rumah Janda

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:46 WITA