Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil mencokok eksekutor pelaku pemerkosa gadis 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku pemerkosa gadis 14 tahun itu sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tersebut terungkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, saat itu pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.
Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya,” ujar Bahtiar, Jumat (30/8/2024).
Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.
“Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya
Editor : Darwis
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















