Dua Oknum Polisi Pemasok Sabu-sabu Dibekuk

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Dua oknum polisi pemasok narkoba jenis sabu-sabu dibekuk

Kedua oknum tersebut berinisial AR (50) dan RZ (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Polisi Telikung Penyelundupan Miras Impor dan Rokok Ilegal asal China di Makassar

Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut.

“Pelaku AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023)

Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan.

Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.

BACA JUGA :  Rumah Bernyanyi INBOX Parepare Disegel, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita

Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.

“Dari informasi AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram” ujarnya

Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.

“Kita enggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Jadi Buronan

Tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru