Zonafaktualnews.com – Dua oknum polisi pemasok narkoba jenis sabu-sabu dibekuk
Kedua oknum tersebut berinisial AR (50) dan RZ (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat
Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut.
“Pelaku AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023)
Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan.
Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.
Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.
“Dari informasi AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram” ujarnya
Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.
“Kita enggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.
Tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Editor : Isal





















