Dua Oknum Polisi Pemasok Sabu-sabu Dibekuk

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Polda Kaltim tunjukkan 2 oknum polisi dan barang bukti (Foto : Polri)

Zonafaktualnews.com – Dua oknum polisi pemasok narkoba jenis sabu-sabu dibekuk

Kedua oknum tersebut berinisial AR (50) dan RZ (43) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltim

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di Apartemen Green Valley sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Sebar Video Esek-esek, Waria asal Sulsel Dicokok Polda Kaltim

Setelah penyelidikan, tepat pada tanggal 1 Maret 2023 dilakukan penggerebekan di apartemen tersebut.

“Pelaku AR (50) diamankan dengan barang bukti 30,55 gram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda kaltim, AKBP Musliadi dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023)

Dari hasil penangkapan tersebut polisi pun melakukan pengembangan.

Didapati informasi bahwa AR mendapatkan barang haram itu dari RZ yang merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.

BACA JUGA :  Bertengkar Soal Ekonomi, Suami Habis Nyawa Istri

Dari pengakuan AR, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap RZ.

“Dari informasi AR, kami lakukan penangkapan terhadap RZ. Tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram” ujarnya

Musliadi menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak penyalahgunaan narkotika. Termasuk anggota sendiri yang terbukti melanggar.

“Kita enggak main-main, sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Santriwati Ngaku Dinodai Pendiri Al Zaytun: Disana Tak Kenal Dosa

Tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru