Zonafaktualnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi itu melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak palsu.
Faktur-faktur tersebut kemudian dijual kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan skema komisi tertentu yang dihitung dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera di dalamnya.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak yang diterbitkan secara fiktif.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















