Dikira Calon Penghuni Kos, Ternyata “Palukka”, Pelaku Curat Ditembak Polisi

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pelaku

Foto ilustrasi – Pelaku "palukka" ditembak polisi usai coba kabur

Zonafaktualnews.com – Palukka, istilah khas Makassar untuk pencuri—kembali bikin ulah di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Seorang residivis curat berinisial AH (49), warga Kampung Arungkeke, Jeneponto, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Gowa setelah beraksi dengan modus pura-pura cari kos.

Pelaku melancarkan aksinya di dua lokasi yakni Jalan Batesalapang (Sekret APMI) pada 4 Februari 2024 dan sebuah kos putri di Samata, 17 Oktober 2024. Dalam dua kasus itu, korban kehilangan HP, laptop, hingga perhiasan emas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban bahkan baru menyadari kehilangan saat bangun tidur dan mendapati HP yang ia letakkan di bawah bantal telah raib.

BACA JUGA :  Hamil 5 Bulan, Gadis 19 Tahun di Gowa Tewas Ditusuk Kekasih 79 Kali

“Pelaku ini menyamar sebagai calon penghuni kos untuk memantau situasi. Saat lengah, barulah dia masuk dan mengambil barang-barang korban,” ujar IPDA Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan Senin dini hari, 7 April 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di kampung asal pelaku.

Operasi dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa IPDA Iskandar, bersama Tim Macan Somba yang dikomandoi IPDA Syahrir, dan didukung Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

AH diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Posko Jatanras Gowa.

BACA JUGA :  Identitas Mayat Misterius di Bawah Jembatan Jeneberang Terungkap

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Tapi saat pengembangan, pelaku sempat mencoba kabur,” kata IPDA Syahrir, Komandan Tim Macan Somba.

Malam harinya, penyidik menyita satu unit HP Vivo Y22 di BTN Bakolu, Pallangga, Gowa. Esok subuh, ditemukan lagi barang bukti berupa tiga gelang emas, satu cincin emas, dan dua laptop Acer yang disembunyikan di gudang rumah pelaku.

Pada Selasa malam, saat penunjukan lokasi TKP, palukka itu mencoba kabur dan melawan.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kanan pelaku yang tak menggubris peringatan. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar.

BACA JUGA :  Lurah Kalaserena ‘Ngehalu’, Sertifikat Tanah BPN Disebut Salah Ukur

“Sudah diberi tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur dan melawan. Kami terpaksa bertindak tegas dan terukur,” jelas IPDA Iskandar.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah titik sejak September 2024 hingga Februari 2025.

Kini, palukka yang baru bebas pada 2023 itu kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru