Bos Pabrik Air Minum MineralQu Bantah Tudingan Izin Operasi Tak Resmi

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Air Minum MinealQu Jalan Poros Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa

Kantor Air Minum MinealQu Jalan Poros Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa

Zonafaktualnews.com – Bos pabrik air minum MineralQu, Sandi, membantah tudingan terkait dugaan izin operasi yang tidak resmi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, pabrik yang berlokasi di Jalan Poros Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, telah beroperasi sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

“Jadi, tidak benar itu, Pak, kami melanggar. Itu hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi dengan salah satu staf kami yang memberikan tanggapan dalam berita tersebut,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (24/12/2024).

Sandi menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut terjadi karena stafnya belum memahami sepenuhnya konteks pertanyaan yang diajukan saat itu.

“Anggota kami waktu itu mungkin sudah capek dan lelah, sehingga menjawab pertanyaan yang belum dia pahami sepenuhnya,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai durasi operasional pabrik tersebut.

BACA JUGA :  Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

“Kami baru beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, bukan satu tahun seperti yang diberitakan. Hal ini juga perlu kami klarifikasi,” tegasnya.

Sandi memastikan bahwa pabrik air minum MineralQu memiliki izin lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA :  Pohon Korban Politik Dilibas Warga Bogor, Makassar dan Gowa Kapan?

“Semua izin kami lengkap, BPOM dan SNI sudah ada. Mungkin waktu itu kami sedang sibuk mengurus urusan lain di daerah, sehingga belum sempat memberikan tanggapan,” pungkasnya.

 

(Mir/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”
DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki
Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut
Gagal Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim-Kanit Pidum Polres Bulukumba Diminta Dicopot
Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:46 WITA

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WITA

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:38 WITA

Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki

Senin, 9 Maret 2026 - 02:44 WITA

Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut

Berita Terbaru