Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:17 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bikin Wartawan Risih! Hakim PN Sidrap Dituding Berlagak Sok Pintar

Konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolres Sidrap, pada Jumat (28/3/2025).

Zonafaktualnews.com – Ada yang janggal dalam konferensi pers kasus pembunuhan berencana di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, pada Jumat (28/3/2025).

Alih-alih fokus pada aspek hukum kasus tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Masdiana, justru menuai sorotan.

Keberadaannya yang semestinya menjelaskan proses peradilan malah dianggap sok pintar oleh para wartawan.

Pemicunya? Masdiana memilih untuk menggurui awak media soal cara menulis berita anak di bawah umur.

Awalnya, ia mencoba merendah dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menggurui, tapi ujung-ujungnya justru menyampaikan petuah yang membuat para pewarta risih.

“Penyampaian saya ini lebih terkhusus kepada rekan-rekan media. Bukan bermaksud untuk menggurui, karena bagaimana mungkin saya menggarami lautan, tapi lebih kepada saling mengingatkan,” ucap Masdiana.

Alih-alih sekadar mengingatkan, Masdiana kemudian melanjutkan dengan mengutip regulasi secara panjang lebar.

BACA JUGA :  Cerita Lisa Lagi Subur-Suburnya “Digas” Ridwan Kamil Tanpa Pengaman

“Rekan-rekan media, bahwa di Pasal 19 Undang-Undang SPPA tahun 2011 – 2012 disebutkan bahwa identitas anak, anak korban, itu wajib dirahasiakan dari pemberitaan media cetak maupun media elektronik,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, ia kembali menyebutkan aturan tambahan.

“Di ayat keduanya dilanjutkan bahwa yang dirahasiakan itu adalah nama anak, anak korban, nama orang tua, wajah, alamat, serta identitas lain yang bisa mengungkap jati diri anak. Nah itu ada ancaman (hukumannya), nah itu dicontohkan di Pasal 97. Untuk 97-nya silakan rekan-rekan mencari (sendiri),” lanjutnya.

“Nanti rekan-rekan media pada saat menulis berita, sebisa mungkin kalau anak disebut tersangka untuk anak itu khusus disampaikan anak, ABH atau anak berhadapan dengan hukum, bahasa undang-undangnya seperti itu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dewan Pers Tegaskan Wawancara Hasto Kristiyanto di TV Tidak Bisa Dipidana

Ucapan itu langsung menimbulkan reaksi keras dari para wartawan yang hadir. Mereka merasa diceramahi seolah-olah tidak memahami kode etik jurnalistik.

Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, terang-terangan mengungkapkan ketidaksenangannya.

“Dia (Masdiana) dihadirkan pada konferensi pers ini tujuannya apa sih? Apakah memang dihadirkan untuk menggurui atau mengajari kita ini menulis berita? Saya risih dengan kalimat yang dilontarkan yang terkesan sok pintar,” ujar Heri dengan nada geram.

Heri menegaskan bahwa para wartawan yang hadir di forum itu bukan orang sembarangan. Mereka telah tercatat di Dewan Pers dan mengantongi ID Card resmi sebagai wartawan muda, madya, hingga utama.

“Kami bukan tidak terima bila ada pihak yang mau mengajari, justru kami berterima kasih. Tapi forum yang tadi itu bukan tempatnya. Kemudian perlu diketahui bahwa wartawan yang hadir tadi itu adalah wartawan yang tercatat namanya di Dewan Pers sebagai pemegang ID Card wartawan Muda, Madya, bahkan Wartawan Utama,” katanya

BACA JUGA :  Panas! PDIP "Gosok Tanduk" Adukan 3 Media ke Dewan Pers

“Artinya mereka sudah paham betul bagaimana menulis berita tentang anak yang tersandung kasus hukum. Tidak perlu lagi diajari. Dengan kejadian tadi, saya berharap itu yang pertama dan terakhir kalinya,” pungkasnya.

Kejadian ini pun meninggalkan tanda tanya besar: apakah kehadiran Masdiana di acara itu benar-benar untuk memberikan informasi, atau hanya ingin unjuk kebolehan?

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati
Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:47 WITA

Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar, Ketua GRH Laporkan Dispora Makassar

Sabtu, 19 September 2026 - 01:02 WITA

Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WITA

Diduga Rugikan Negara, Dana Hibah KORMI Makassar 1,5 M Dilapor ke Kejati

Jumat, 18 September 2026 - 08:49 WITA

Praktisi Hukum Desak Evaluasi Total K3 Usai Lima Jurnalis Gugur di Krakatau

Berita Terbaru