BI Batasi Izin Money Changer Baru di Jakarta Mulai Juli 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 01:42 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Bank Indonesia (BI) - Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan DKI Jakarta resmi mengumumkan pembatasan pemberian izin baru untuk usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) di Jakarta.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan persaingan usaha tetap sehat.

Saat ini, Jakarta menjadi pusat kegiatan money changer dengan jumlah mencapai 482 kantor pusat dan cabang, yang mewakili hampir sepertiga dari total nasional.

BACA JUGA :  Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Sementara itu, hanya tujuh bank yang melayani transaksi valuta asing di wilayah ini, termasuk bank pelat merah dan swasta.

Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah money changer yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar.

“Jika jumlahnya terus bertambah, persaingan akan menjadi tidak sehat. Ini berisiko menurunkan keuntungan usaha sehingga membahayakan kelangsungan industri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dana Asing Hengkang Rp11,30 T dari Indonesia, BI Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas

Pembatasan ini meliputi larangan penerbitan izin baru, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara dari luar Jakarta, dan relokasi kantor pusat atau cabang ke wilayah Jakarta.

Izin yang sudah ada, perpanjangan izin, dan permohonan izin baru yang lengkap sebelum 1 Juli 2025 tetap diproses seperti biasa.

“Kebijakan ini akan dievaluasi setiap enam bulan untuk memastikan dampaknya positif pada industri dan sistem pembayaran di Jakarta,” tambah Arlyana.

BACA JUGA :  BI Sebut Ekonomi RI Terjun Bebas, Pertumbuhan Terancam Stagnan

BI berharap langkah ini dapat menjaga industri money changer tetap kompetitif, efisien, dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru