Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Zonafaktualnews.com – Cinta tanpa restu keluarga berubah menjadi malapetaka. Hubungan asmara terlarang antara seorang mahasiswi dan kekasihnya berujung pada kematian tragis.

Pelaku berinisial APA (21), mahasiswi asal Majalengka, tega menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas setelah disekap selama tiga hari tanpa pertolongan.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula pada Rabu (30/4/2025) di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan dalam hubungan keduanya yang tak direstui keluarga korban terus memanas hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

BACA JUGA :  Pertikaian Rumah Tangga Berakhir Tragis, Suami Bunuh Istri di Kos Makassar

“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu memicu kemarahan karena hubungan mereka sejak awal ditentang,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Pertengkaran pun pecah. Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel, menghantam wajah, pundak, dan tubuh korban.

Bukannya menyesal, APA justru mengurung korban dalam kamar tanpa akses keluar maupun pertolongan medis.

Selama tiga hari, VR dibiarkan dalam kondisi lemah. Hanya diberi makanan, tanpa perawatan. Sampai akhirnya pada Sabtu (3/5/2025), asmara yang mereka perjuangkan justru merenggut nyawa VR.

BACA JUGA :  Ngeri, Juragan Depot Air Isi Ulang, Dimutilasi lalu Dicor Karyawan

Dalam kepanikan, pelaku meminta bantuan seorang teman berinisial T.D untuk memindahkan jasad korban ke bagasi mobil.

APA sempat berniat membuang jenazah, namun dicegah. Jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB.

Pihak rumah sakit curiga atas kondisi jenazah dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan juga dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi menangkap APA pada malam hari di rumahnya.

BACA JUGA :  Dendam Kesumat, Husen Puas Mutilasi dan Cor Bos

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan gagal napas. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cinta yang ditentang dan dipaksakan ini akhirnya benar-benar menjadi petaka. Asmara terlarang itu kini berakhir di balik jeruji besi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Berita Terbaru