Annar Sampetoding Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Annar Sampetoding (Ist)

Annar Sampetoding (Ist)

Zonafaktualnews.com – Politisi sekaligus pengusaha asal Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, kondisi kesehatan ASS memburuk, sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, ASS mengalami kambuhnya penyakit jantung dan prostat akibat tekanan pemeriksaan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga pada Sabtu (28/12/2024).

“Kesehatan tersangka menjadi prioritas, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T. Simanjuntak.

Adapun terkait peran ASS dalam kasus ini, Kapolres Gowa memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut.

“Senin nanti kita rilis langsung oleh Kapolda, beliau yang akan menyampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peran ASS dalam Kasus Uang Palsu

Annar Sampetoding adalah tersangka terbaru yang ditangkap dalam jaringan besar kasus uang palsu yang berpusat di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Sebelumnya, 17 tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Polisi menemukan berbagai barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asing seperti Won dan Dong, serta mesin pencetak yang dibeli dari Tiongkok senilai Rp600 juta.

Selain itu, penyidik masih mengejar dua pelaku lainnya yang hingga kini buron.

Pengawalan Ketat di Rumah Sakit

Meski tengah dirawat, ASS tetap dalam pengawasan ketat oleh empat personel Polres Gowa selama 24 jam di Rumah Sakit Bhayangkara.

BACA JUGA :  Cerita Owner RD Viral Mengaku Kenal Dekat Sama Polisi: Makan Bareng, Karaokean Biasa

Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatannya tidak akan menghalangi proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terus memantau perkembangan medisnya. Proses hukum akan tetap berlanjut sesuai aturan,” tegas AKBP Reonald.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, ASS dan para tersangka lainnya terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru