Zonafaktualnews.com – Gerai minimarket Alfamidi di Samata, Gowa, beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun pemerintah Kabupaten Gowa melakukan pengecekan terhadap status perizinan gerai tersebut, tindakan tegas untuk menghentikan operasional Alfamidi tampaknya belum diambil.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, mengatakan bahwa Alfamidi di Samata belum memperoleh PBG resmi.
“Sementara dicek oleh anggota kami, PBG-nya belum ada,” jelas Rusdy dalam pesan singkatnya pada Kamis (12/9/2024).
Kondisi ini memicu kemarahan di kalangan pedagang kecil di sekitar Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) yang merasa diabaikan oleh pemerintah.
Mereka menilai bahwa keberadaan minimarket modern tanpa izin resmi ini sangat merugikan usaha tradisional dan dapat melemahkan ekonomi lokal.
“Sangat mengecewakan melihat pemerintah Gowa tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Kami, pedagang kecil, merasa hak kami tidak dihargai sementara pelanggaran jelas terjadi di depan mata,” keluh salah satu pedagang.
Isu mengenai minimarket yang melanggar aturan zonasi dan perizinan di Kabupaten Gowa sudah lama menjadi sorotan.
Warga berharap pemerintah segera bertindak untuk menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Keberadaan minimarket seperti Alfamidi tanpa izin resmi, menurut warga, sangat merugikan usaha kecil di sekitar wilayah tersebut.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak dan melindungi hak-hak kami sebagai pedagang kecil dari praktik yang merugikan ini,” tegas seorang warga setempat.

Diberitakan sebelumnya, Gerai Alfamidi Samata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan gerai ini dianggap melanggar aturan zonasi yang mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional.
Pelanggaran tersebut dinilai merugikan pedagang kecil yang merasa terancam oleh persaingan tidak sehat.
Keberadaan gerai Alfamidi di kawasan Samata ini terungkap saat warga setempat melaporkan adanya pembukaan gerai tanpa papan nama yang jelas.
Seorang warga mengungkapkan bahwa gerai tersebut telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun papan nama masih ditutup, menimbulkan kecurigaan bahwa gerai beroperasi tanpa izin lengkap.
“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi lucunya papan namanya masih ditutup. Mungkin mereka masih ragu-ragu juga karena masyarakat terutama kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kadis DPMPTSP Gowa, Indra Setiawan, mengakui telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi tersebut.
Indra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengecek izin gerai dan memanggil manajemen Alfamidi guna memberikan klarifikasi.
“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan ke kantor kami,” tulis Indra dalam pesan WhatsApp, Selasa (10/9/2024).
Indra menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat teguran kepada manajemen Alfamidi untuk segera menyelesaikan perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha atau PT, bukan perorangan.
“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yang seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Indra juga menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin, termasuk izin konsultasi dan izin terkait tata ruang.
“Iyye, belum ada izinnya itu lokasi. Izin yang kami maksud yek konsultasinya dan KKPR-nya yang mau kita tahu apakah sesuai tata ruang atau tidak,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak manajemen Alfamidi Samata, Kabupaten Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum membuahkan hasil.
(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















