Aktivis Pemburu Koruptor di Wajo Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Marsose, seorang aktivis yang dikenal gencar memberantas korupsi, kini terjerat kasus yang ironis.

Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Marsose bermula pada Januari 2024 ketika Pemkab Wajo, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari dana hibah yang diterima LAKI Wajo.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi, Wakil Bupati Gowa Terancam Dijemput Paksa

Marsose kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Marsose mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Namun, dana yang disetujui dan dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta. Masalah muncul ketika Marsose tidak menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, meskipun sudah diperingatkan sebanyak 12 kali hingga Januari 2022.

“Namun sampai saat ini, terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Miris, Dg Sila Divonis 1,5 Tahun, Bos Skincare Mira dan Agus Hanya 10 Bulan

Marsose dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), majelis hakim PN Makassar menyatakan Marsose terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Marsose juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.

Kasus ini mencoreng citra Marsose sebagai aktivis anti korupsi dan menjadi tamparan bagi gerakan pemberantasan korupsi di daerah.

Publik menilai kasus ini sebagai pelajaran pahit bahwa korupsi bisa menjangkiti siapa saja, bahkan mereka yang mengaku berjuang melawannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa
Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem
SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi
Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat
Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK
Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:00 WITA

CCW Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Manipulasi Anggaran Bansos di Dinkes Gowa

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:21 WITA

Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WITA

SPBU 74.922.47 di Takalar Diduga Jadi Sarang Penyelundupan Solar Subsidi

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:36 WITA

Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Berita Terbaru