Aktivis Pemburu Koruptor di Wajo Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Marsose, seorang aktivis yang dikenal gencar memberantas korupsi, kini terjerat kasus yang ironis.

Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Marsose bermula pada Januari 2024 ketika Pemkab Wajo, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari dana hibah yang diterima LAKI Wajo.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Marsose kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Marsose mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Namun, dana yang disetujui dan dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta. Masalah muncul ketika Marsose tidak menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, meskipun sudah diperingatkan sebanyak 12 kali hingga Januari 2022.

“Namun sampai saat ini, terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Marsose dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), majelis hakim PN Makassar menyatakan Marsose terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Marsose juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.

Kasus ini mencoreng citra Marsose sebagai aktivis anti korupsi dan menjadi tamparan bagi gerakan pemberantasan korupsi di daerah.

Publik menilai kasus ini sebagai pelajaran pahit bahwa korupsi bisa menjangkiti siapa saja, bahkan mereka yang mengaku berjuang melawannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Emak-emak Ngacir di Lapangan, PORADUS Cup 3 Desa Bungi Bikin Penonton Tertawa
Demo Boleh, Rusuh Jangan! Barru Tolak Aksi Anarkis dan Penjarahan
Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan
Polemik Pajak di Bone Reda Usai Demo Memanas, Kenaikan 300 Persen Dibatalkan
Kodim 1424 Sinjai Akan Tindak Tegas Passobis yang Mengaku Anggota TNI
Kharisma AKP Sumantri Bikin Ribuan Mata Klepek-klepek di Upacara HUT RI
Joget Rebutan Kursi hingga Makan Biskuit, HUT RI di Tombolo Bikin Ngakak
Kolektor Pasar Pekkae Berulah ala Preman, Pintu Kios Pedagang Dirusak

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 14:46 WITA

Emak-emak Ngacir di Lapangan, PORADUS Cup 3 Desa Bungi Bikin Penonton Tertawa

Senin, 1 September 2025 - 19:27 WITA

Demo Boleh, Rusuh Jangan! Barru Tolak Aksi Anarkis dan Penjarahan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:51 WITA

Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Mangkrak 2 Tahun, Kejagung Diminta Turun Tangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:48 WITA

Polemik Pajak di Bone Reda Usai Demo Memanas, Kenaikan 300 Persen Dibatalkan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:43 WITA

Kodim 1424 Sinjai Akan Tindak Tegas Passobis yang Mengaku Anggota TNI

Berita Terbaru