Aktivis Pemburu Koruptor di Wajo Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Aktivis Pemburu Koruptor Dipenjara (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Marsose, seorang aktivis yang dikenal gencar memberantas korupsi, kini terjerat kasus yang ironis.

Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Marsose bermula pada Januari 2024 ketika Pemkab Wajo, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari dana hibah yang diterima LAKI Wajo.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir Jadi Saksi, Wakil Bupati Gowa Terancam Dijemput Paksa

Marsose kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Marsose mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.

Namun, dana yang disetujui dan dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta. Masalah muncul ketika Marsose tidak menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, meskipun sudah diperingatkan sebanyak 12 kali hingga Januari 2022.

“Namun sampai saat ini, terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkap jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

Marsose dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), majelis hakim PN Makassar menyatakan Marsose terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain hukuman penjara, Marsose juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.

Kasus ini mencoreng citra Marsose sebagai aktivis anti korupsi dan menjadi tamparan bagi gerakan pemberantasan korupsi di daerah.

Publik menilai kasus ini sebagai pelajaran pahit bahwa korupsi bisa menjangkiti siapa saja, bahkan mereka yang mengaku berjuang melawannya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi
Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup
Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”
Putra Mahkota Gowa Dukung Pembangunan Berkarakter di Hari Jadi Sulsel ke-356
Cerita Warga Barru: Tambang ‘Ilegal’ Geser Ratusan Kuburan hingga Arogansi Kapolsek Mallusetasi
Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WITA

Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:58 WITA

Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:19 WITA

Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Berita Terbaru