Zonafaktualnews.com – Marsose, seorang aktivis yang dikenal gencar memberantas korupsi, kini terjerat kasus yang ironis.
Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.
Kasus Marsose bermula pada Januari 2024 ketika Pemkab Wajo, melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta dari dana hibah yang diterima LAKI Wajo.
Marsose kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Marsose mengajukan proposal dana hibah sebesar Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.
Namun, dana yang disetujui dan dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta. Masalah muncul ketika Marsose tidak menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo, meskipun sudah diperingatkan sebanyak 12 kali hingga Januari 2022.
“Namun sampai saat ini, terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Marsose dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (20/8/2024), majelis hakim PN Makassar menyatakan Marsose terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, Marsose juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita, dan jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Kasus ini mencoreng citra Marsose sebagai aktivis anti korupsi dan menjadi tamparan bagi gerakan pemberantasan korupsi di daerah.
Publik menilai kasus ini sebagai pelajaran pahit bahwa korupsi bisa menjangkiti siapa saja, bahkan mereka yang mengaku berjuang melawannya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News